Breaking News

SBMI NTB, Minta Kemenaker RI, Gandeng Kemendes RI, Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat, amanat Undang-undang (UU) No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 41-42. Pemerintah Desa adalah struktur pemerintahan ujung tombak. Sehingga pemahaman aparatur negara di desa terkait UU itu harus komprehensif. Guna memastikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI),”Ahad,28/5/2023,

Ketua Serikat buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB,Usman, S.Pd mengatakan pemerintah desa merupakan titik perlindungan PMI di tingkat desa. Karena masyarakat yang kerja ke luar negeri berasal dari masyarakat desa

Provinsi NTB adalah daerah penyumbang PMI terbesar keempat di Indonesia dan Lombok Timur sendiri adalah kabupaten asal PMI terbesar di NTB menjadi urutan ke 2 setelah kabupaten Indramayu. “ujar Usman

“Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI seharusnya bisa bersama dengan Kemendes RI, dalam melakukan sosialisasi dan melakukan pelatihan terhadap pemerintah desa, agar desa memahami dan  berkomitmen dalam perlindungan PMI karena desa memiliki anggaran bisa digunakan untuk sosialisasi, pemberdayaan, terhadap masyarakatnya.

“Kemenaker RI kedepanya menggandeng Kemendes RI, permasalahan yang ada pada calon PMI, PMI dan keluarganya selama ini berkurang,  

Usman menambahkan, Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migan Indonesia mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah desa.  Pasal 42 berbunyi, Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:

1. Menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

2.   Melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;

3.  Memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;

4.  Melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan

5.  Melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.

Tugas dan tanggung jawab pemerintah desa tersebut, selaras dengan mandat Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 26 Poin 4 huruf h, n dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban :

·       Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik,

·       Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

·       Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Sambung, Usman yang harus menjadi perhatian khususnya oleh Pemerintah antara lain perluasan layanan perlindungan pekerja migran. Dia menilai LTSA yang dinilai masih rumit dan aksesnya sulit dijangkau karena berada di ibu kota, untuk memudahkan masyarakat supaya membuka layanan di tingkat kecamatan dan sampai tingkat desa supaya permasalahan yang selama ini terjadi pada Calon PMI, PMI Purna PMI dan keluarganya bisa berkurang,

Selain itu, tambahnya perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap P3MI, bagi yang terbukti merugikan calon PMI harus di tindak, serta pentingnya adanya Balai Latihan Kerja guna meningkatkan keterampilan para Pekerja Migran. “kata Usman ketua SBMI NTB.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia