Breaking News

SBMI Lotim, Gelar Rapat Persiapan Survey, CPMI, PMI dan PMI Purna, Bersama UNDP

Serikat Buruh Migran Indonesia akan melakukan survey pada pekan depan, terhitung tanggal 8 – 15 Mei 2023. Survey ini atas inisiasi Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI ), dan Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa–bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP), Ahad, 7 mei 2023,

Survei terhadap implementasi peraturan/kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tiga provinsi yaitu Propinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Timur Propinsi Jawa Tengah di Kabupaten Grobogan, dan Provinsi Sulawesi Selatan di kabupaten Maros, wilayah sasaran ini berdasarkan konteks migrasi yang relevan. Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah sama-sama merupakan daerah pengirim Pekerja Migran tertinggi, sedangkan Provinsi Sulawesi Selatan merupakan daerah pengirim, transit, dan tujuan PMI, terutama untuk migrasi dalam negeri,“kata Usman Ketua SBMI Lombok Timur.

Sepanjang tahun 2018-2022, SBMI menerima aduan PMI dari Jawa Tengah 438 kasus, Nusa Tenggara Barat 479 kasus, dan Sulawesi Selatan 21 kasus. survei ini akan di laksanakan dengan jumlah sasaran 300 orang dengan masing-masing wilayah sebanyak 100 orang terdiri atas CPMI Gagal Berangkat, PMI Aktif, atau yang masih bekerja di luar negeri dan PMI Purna atau yang sudah pulang,

Di Propinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Timur  100 0rang dengan pembagian 30 orang Calon PMI Gagal Berangkat 15 orang laki-laki 15 orang  perempuan, 35 orang PMI Aktif 18 orang perempuan 17 orang laki –laki dan 35 orang PMI Purna, 18 perempuan-17 orang laki-laki,”ujar usman

Usman berharap, survey kali ini mendapatkan hasil yang baik untuk membantu kebutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam membuat peraturan/kebijakan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Nusa Tenggara Barat khususnya di kabupaten Lombok timur dalam menyikapi isu-isu terkait pekerja migran.

"Secara khusus, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran juga telah memuat peran desa yang strategis dalam tata kelola migrasi, dan Kabupaten Lombok Timur telah melahirkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia" terang usman Ketua SBMI Lotim.

Usman menambahkan pihaknya akan memastikan, data-data personal dan informasi yang diberikan akan di lindungi, dan di rahasiakan, tanpa menyebutkan nama dan hanya akan digunakan untuk keperluan dafu survei ini, serta penyusunan program terkait. Setelah melaksanakan survey, akan di lanjut dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Daerah dan instansi terkait," tutup Ketua SBMI.*

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia