Breaking News

Disnakertrans Lotim, Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Menerapkan Pergub NTB 2022 Terhadap P3MI

Lombok Timur_Pemerintah Lombok Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal/unprosedural, khususnya yang berasal dari Lombok Timur.”Senin (29/5/23).

Disnakertrans Lombok Timur terus berupaya membangun sinergi dan kolaborasi bersama pihak-pihak terkait, seperti  NGO, Ormas/LSM, Pemerhati dan masyarakat yang peduli terhadap PMI.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur R. Bambang Dwi Minardi, ini sebagai wujud Perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia khususnya Lombok Timur, karena Calon PMI harus yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dan ini harus dilaksanakan oleh perusahaan P3MI sebagai pihak penyalur," kata Bambang.

Sambung Bambang, seluruh perusahaan P3MI yang melakukan rekrut di Lombok Timur, harus berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2022 tentang tata cara pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTB, sebagaimana BAB II Pendirian Kantor Cabang pada Pasal 3 berbunyi;

1. P3MI yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat wajib mendirikan kantor cabang di Daerah.

2. Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila P3MI melakukan perekrutan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

3. Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI dan pasal 4;

1. Kantor Cabang P3MI berwenang untuk melakukan:

a. Penyampaian informasi peluang kerja;

b. Seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia; dan

c. Penyelesaian kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

sebelum bekerja atau setelah bekerja.

2. Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan bersama-sama dengan Dinas dan Pengantar Kerja. Dan Pasal 5 menjelaskan Kantor Cabang P3MI dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha atau pemberi kerja PMI.

“Merujuk pada pasal tersebut diatas, jelas dia, Disnakertrans Provinsi, Disnakertrans Kabupaten/Kota tidak akan mentolelir setiap pelanggaran yang dilakukan P3MI dalam melakukan perekrutan, termasuk keharusan membuka cabang di wilayah NTB. Dalam hal mengantisipasi akan adanya permasalahan PMI di kemudian hari," ujarnya.

Demikian pula, dalam menyampaikan informasi peluang kerja, seleksi, terhadap Calon PMI, wajib bersama Disnakertrans Propinsi dan Disnakertras Kabupaten/Kota, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang PMI di NTB.

"Sosialisasi Job atau peluang kerja ke luar negeri ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja di Lombok Timur pada Kamis 25 Mei 2023 Lalu," terangnya.

Bambang menegaskan akan mengundang P3MI serta pihak-pihak terkait seperti asosiasi P3MI, Imigrasi, Ormas/NGO, LSM, dan pemerhati PMI dan Imigrasi untuk bersama-sama merumuskan formulasi sosialisasi.

Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur tidak bisa berpangku tangan lagi dengan alasan anggaran sosialisasi yang tidak ada, sementara kewajiban sosialisasi Job dalam Undang-undang merupakan kewajiban P3MI, mengajak semua P3MI untuk berkolaborasi mengadakan sosialisasi di tingkat Desa dan Dusun yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Timur. “tegas Bambang Kepala BP dan PKK Disnakertrasnmigasi Lotim.

 

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia