Breaking News

Pergub Tentang Pendirian Kantor Cabang P3MI, Dan Medical CPMI, ini Kata Usman Ketua SBMI NTB

Lombok Timur-Serikat Buruh Migran Indonesia Propinsi Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) untuk terwujudnya penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural dan berupaya mencegah dan menihilkan praktek-pratek unprosedural yang sangat merugikan Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat harus kerjasama dengan semua pihak instansi terkait, P3MI, LSM, NGO, Pemerhati dan masyarakat yang peduli terhadap Pekerja Migran Indonesia.”(selasa,25/4/2023),

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), harus menyiapkan Calon PMI dengan sebaik-baiknya, melalui pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan. tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia kita, “ujar Usman, S.Pd, Ketua SBMI NTB,

Usman, menegaskan harus patuh terhadap Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena BAB II Pendirian Kantor Cabang pada Pasal 3 berbunyi;

1.        P3MI yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat wajib mendirikan kantor cabang di Daerah.

2.        Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila P3MI melakukan perekrutan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

3.        Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI. dan
Pasal 4

1.        Kantor Cabang P3MI berwenang untuk melakukan:
a. penyampaian informasi peluang kerja;
b. s
eleksi Calon Pekerja Migran Indonesia; dan
c. penyelesaian kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja.

c.        Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan bersama-sama dengan Dinas dan Pengantar Kerja. 

        Dan Pasal 5 Kantor Cabang P3MI dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha atau pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam hal ini, Disnakertrans Provinsi, Disnakertrans Kabupaten/Kota harus tegas kepada P3MI yang melakukan perekrutan, harus membuka cabang lebih dulu di NTB, untuk mengantisipasi akan adanya permasalahan PMI nantinya, dalam menyampaikan informasi peluang kerja, seleksi, terhadap Calon PMI, wajib bersama Disnakertrans Propinsi dan Disnakertras Kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang PMI di NTB, “tegas Usman

Kami akan melakukan silaturahim ke klinik-klinik dimana tempat Medical Check Up Bagi Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar kita semua bisa sama-sama dalam melakukan pengawasan karena beberapa tahun ini telah kami nerima aduan terhadap PMI setelah sampai di negara tujuan saat di lakukan medical check Up ulang mereka tidak lulus dan di kembalikan ke Indonesia juga adanya dugaan pembeyaran yang berbeda antara Calon PMI yang satu dengan Calon PMI yang lain, “Kata Usman Ketua SBMI NTB,

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia