Breaking News

Dugaan TPPO, Siti Mahyati PMI Asal Lombok Timur, Di Sekap, Di Irak

Siti Mahyati, sorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dikirim, ke Negara Irak, oleh oknum Tekong asal Pringgabaya, pada 2 Juni 2022, di paksa dan di siksa bekerja di rumah majikan dan gajinya tidak di bayar, ingin pulang ke Indonesia.

Hal tersebut terungkap adanya pengaduan dari pihak keluarga Siti Mahyati di Sekretariatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur untuk meminta bantuan di pulangkan, Selasa, 10 September 2022 lalu, setelah pengaduan tersebut dilayangkan oleh SBMI Lombok Timur ke KBRI Irak, majikan mengembalikan Siti Mahyati ke Agency lalu di bawa pindah dan disekap,   

Menurut keterangan Siti Mahyuni, kakak kandung korban, Siti Mahyati telah di kirim oleh seorang oknum Tekong asal Pringgabaya kabupaten Lombok namun oknum tekong tersebut saat ini juga sebagai PMI di Arab Saudi,

Siti Mahyati, telah di pindahkan ke tempat lain, sebuah Vila berdekatan dengan tempat penampungan sementara silter KBRI DI Baghdad, Irak, HP nya di sita sempat selama 2 bulan tidak bisa di hubungi,

“Sambung Siti Mahyati (kakak), kini Siti Mahyati merasa takut di sana, ingin pulang, di sekap oleh agency nya tidak di berikan menghubungi keluarga, dan pihak agency nya telah menghubungi tekongnya yang di Jakarta untuk meminta uang tebusan, “katanya

Ketua SBMI Lombok Timur, Usman, S.Pd langung menindaklanjuti pengaduan keluarga Siti Mahyati, dengan melakukan koordinasi dengan Dewan pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) di Jakarta, dan bersurat kepada UPT BP2MI NTB, Disnaker Provinsi NTB, dan Disnaker Kabupaten Lombok Timur dan Ke KBRI di Irak, agar Siti Mahyati bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

Usman menambahkan, Kami juga telah bersurat ke Dirut PWNI & BHI Kemenlu RI meminta bantuan agar Siti Mahyati (Korban) bisa segera dipulangkan, serta diberikan hak gajinya. Kami juga berharap agar majikannya diproses secara hukum, karena telah melakukan tidak manusiawi terhadap Korban, dan kasus ini akan kami laporkan oknum tekong yang telah mengirim korban ke pihak berwajib (Polda) NTB karena dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), "Katanya,

Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan penawaran untuk bekerja ke luar Negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia, jangan mudah percaya kepada para oknum tekong/PL, harus mendaftar melalui perusahaan melalui prosudural atau sebelunya langsung ke Disnaker setempat atau ke UPT BP2MI untuk menanyakan ada tidaknya pengiriman PMI ke negara-negara seperti irak dan lainya, Kata Usman dalam keterangan tertulisnya,

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia