Sebanyak orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang bekerja di Jeddah Arab Saudi mengaku diteror, diancam akan diputus kontrak sampai mau dipulangkan oleh majikannya tempat bekerja. Kalau tidak mengikuti permintaan dari perusahaan untuk menandatangani surat pernyataan.”(Ahad,16/4/2023),
PMI asal Kotaraja, asal Lombok Timur, Jupriadi, menceritakan melalui wa, Minggu pagi waktu indonesia (16/04) mengaku mendapatkan tekanan, ancaman dari pihak perusahaan akan memutuskan kontrak dan akan dipulangkan kalau tidak mau menandatangi surat pernyataan yang dianggap merugikannya sebagai PMI.
"Kami tidak mau ada surat pernyataan itu karena dalam kontrak sudah jelas hak dan kewajiban PMI dan perusahaan, tapi tidak dijalankan pihak perusahaan melainkan membuat lagi surat pernyataan yang dianggap memberatkan kami, Menurutnya pihak perusahaan (SHIRKAH ALFONON ALJAWIYAH LITAGDIMALWAJIBAT) memaksa kami untuk menandatangi surat pernyataan tersebut dengan kami rela dan siap menerima sistem kerja yang ada di perusahaan dan tidak boleh melaporkan permasalahan kepada kantor kedutaan. “katanya,
Sementara kami disini sudah bekerja tujuh bulan dengan bekerja 14 jam dalam sehari dan hari libur dua hari dalam sebulan. Maka ini tentu jauh dari kontrak kerja yang ada dengan di cap stempel oleh kedutaan dan pihak perusahaan.
"Kami ingin gaji, disesuaikan dengan jumlah jam kerja yang telah kami jalani selama ini,tapi pihak perusahaan menolak dan malah mengancam kami, pihak perusahaan memberikan kami gaji sebesar 1500 real sebulan, sedangkan kesepakatan dalam kontrak delapan jam dalam sehari dan empat hari libur dalam sebelum tidak pernah terjadi. kami minta pihak perusahaan membayar gaji sebesar 2000 real perbulan. dan bekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja ( PK) yang ada tanpa adanya ancaman dari pihak perusahaan atau manapun.
Jupri menambahkan kami sudah melapor ke KJRI Jeddah namun sampai sekarang belum ada respon /ditindaklanjut terhadap persmasalahan yang kami hadapi sebgai pekerja migran di sini, “paparnya,
Sementara,
Ketua SBMI NTB, Usman, mengaku telah komunikasi tadi pagi dengan perwakilan PMI
melalui WA, menceritakan
permasalahan yang dihadapi di sana, langsung saya menghubungi pihak P3MI yang
telah memberangkatkan ke 8 orang PMI asal Lombok Timur NTB, "katanya,
Setelah di hubungi Ahmad pihak PT, yang telah memberangkatkan ke 8 orang PMI tersebut, ia menjelaskan bahwa PMI tersebut Coling Visa, hanya numpang proses di PT, namun akan membantu komunikasikan pada perusahaan Shirkah Alfonon Aljawiyah Litagdimalwaljibat, "katanya,
PT yang telah memberangkatkan PMI ini, harus bertanggungjwab, dan pihak pemerintah, KBRI, KJRI, Kemnaker, dan Kemenlu, wajib bertanggungjawab untuk Perlindungan terhadap PMI di luar negri, sesuai dengan amanat Undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dan Undang-undang no UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, “kata Usman ketua SBMI NTB,
0 Comments