Breaking News

SBMI KLU Dampingi 28 CPMI Di Mediasi Dengan PT PSM di UPT BP2MI NTB

Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Lombok Utara mendampingi 28 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mediasi dengan PT Putri Samawa Mandiri (PT PSM) Cabang NTB di Kantor UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat, Senin 20 Maret 2023.

Mediasi ini dilaksanakan terkait adanya pengaduan para CPMI tersebut yang minta pendampingan ke SBMI Lombok  Utara atas permasalahan yang dihadapi, yaitu tidak kunjung diberangkatkan ke negara Taiwan di janjikan bekerja di Pabrik dan Kontruksi, direkrut pada bulan Maret 2022 lalu.

Ketua SBMI Lombok Utara H, Mudip, QH, SH, menyampaikan mediasi ini di lakukan  di Kantor UPT BP2MI NTB di mataram mulai dari pukul 14.30 sampai pukul 17.30 WIT, berjalan lancer dan diperoleh kesepakatan bahwa Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri langsung minta para CPMI untuk membuat surat pengunduran diri.

H, Mudip, Para CPMI tersebut sebelumnya pernah di mediasi di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan  Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lombok Utara. Namun tidak membuahkan hasil lalu melanjutkan pengaduan tersebut ke UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat di Mataram.

''Menurut keterangan Muhammad Mairin, salah satu  CPMI yang mewakili teman-temanya sebanyak 28 orang, kami mendaftar di PT PSM cabang NTB melalui Sponsor/PL nya langsung inisial H, EY dari Mt, Gading Lombok Timur dan H, SIS asal Lombok Utara  pada bulan Maret 2022 lalu, tetapi sampai sekarang tak kunjung diberangkatkan ke Taiwan,

Kami minta bantuan SBMI Lombok Utara untuk di dampingi, karena kami mengundurkan diri, agar semua dokumen seperti KK, KTP, Ijazah Asli dan sejumlah uang mulai dari  Rp 12 juta sampai Rp 40 juta, ‘’Katanya.

Dalam mediasi Kami kaget kalau sebagian dari kami hanya di rekrut, sementara tidak ada job saat di tanyakan langsung oleh kepala cabang PT PSM mengakuinya, alasanya setelah terdaftar job habis, kami di perlakukan sama diminta keluarkan biaya untuk medical dan biaya untuk pelatihan,

Sambung Mairin dalam mediasi kepala cabang PT PSM menyampaikan aturan kantornya jika CPMI mundur uang di potong perorang 3 juta katanya, kami nolak harus ada pemotongan namun tetap kepala cabang PSM menyampaikan aturan kantornya, terpaksa setuju hawatir uang kami tidak kembali, ’’ katanya 

Sementara di tempat yang sama Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan bahwa proses penempatan CPMI dalam waktu 3 bulan seharusnya sudah diberangkatkan. Jika sampai setahun belum diberangkatkan,  sudah tentu patut  dipertanyakan.

“Pihak PT telah mengambil uang semua para CPMI. Jika beralasan masih dalam proses, buktinya juga tidak bisa ditunjukan oleh PT PSM. Apalagi merekrut CPMI tanpa kantongi job, jelas melanggar UU no, 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sesuai permintaan CPMI mereka mundur dan minta semua dokumen dan sejumlah uang yang telah mereka serahkan ke PT PSM dikembalikan,” tegas Usman.

Usman menghimbau kepada masyarakat yang mencari kerja ke luar negeri sebelum mendaftar sebaiknya lebih dulu ke disnakertrans kebupaten/kota, atau ke UPT BP2MI NTB untuk menanyakan PT yang memiliki job dan ke negara mana saja agar tidak bermasalah seperti yang alami oleh para CPMI ini,

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia