Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendampingi Pekerja Migran Indonesia dikirim secara Ilegal Abu Dhabi (Perdagangan Orang) dan satu nya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia meninggal dunia karena kondisinya sakit di Negara Malaysia,
PMI (Sakdiah) asal mertak wareng Desa Beber Kecamatan batu kliang dan Warni asal Kuang Jukut Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata ke dua PMI tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat tersebut meninggal dunia tempat kerja di Malaysia, Berdasarkan keterangan keluarganya Sakdiah masuk ke Malaysia sejak tahun 2018 karena kondisinya sakit dan Meninggal Dunia, sementara Warni di kirim ke Abu Dhabi 1 Agustus 2022 lalu,” kata Hamdianto. S. Pd Ketua DPC SBMI Lombok Tengah
Lebih lanjut Hamdianto menjelaskan, menerima pengaduan dari
pihak keluarganya meminta bantuan agar Jenazah PMI (Sakdiah) dan Warni dapat dipulangkan ke Indonesia. kami langsung
menghubungi pihak KBRI Malaysia dan Abu Dhabi dan pihak KBRI yang mengurus
semua proses kepulangan jenazah almarhmah
(Sakdiah) dan Warni sampai Bandara Internasional Lombok,” jelas
Hamdianto.
“Warni PMI Abu Dhabi dan Jenazah PMI (Sakdiah) tiba di rumah duka pada sekitar pukul 15:30 WIT langsung mengantar Warni Kerumahnya dan setelah itu Hamdianto bersama rombongan kembali ke rumah Jenazah mnegikuti proses nya disholati langsung dimakamkan,
Hamdianto menjelaskan, pemulangan biaya Warni dan jenazah (Sakdiah) ditanggung oleh pemerintah. Pihak keluarga tidak dipungut biaya sama sekali. Biaya rumah sakit dan pemulangan dari Malaysia dan Warni dari Abu Dhabi ke Bandara Lombok langsung di antar ke rumahnya,
Sambung Hamdianto ke dua PMI Sakdiah (Almarhum) di berangkatkan ke Malaysia secara non prosedural begitu juga dengan Warni karena diberangkatkan oleh perseorangan atau tekong/calo.Berharap kepada masyarakat, khususnya warga Lombok Tengah apabila ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya datang ke Disnaker setempat dan UPT BP2MI NTB dulu untuk menanyakan/konsultasi agar mengetahui cara migrasi aman yaitu cara bekerja ke luar negeri yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah serta agar mengetahui hak dan kewajibannya.”kata Hamdianto dalam keterangan tertulisnya,
0 Comments