Masuk 14 bulan lebih, 18 orang Calon
Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Taiwan oleh PT, Putri Samawa Mandiri,
menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah melalui Disnakertrans Lombok
Timur ambil langkah cepat dan solusi terbaik,
Suriadi mewakili temanya membantah
pernyataan kepala Cabang PT, Putri
Samawa Mandiri menyampaikan melalui media bahwa persoalan nya sudah selesai,
kami tegaskan belum selesai sampai sekarang, tidak ada selembar kertas atau bukti
yang bisa di tunjukan ke kami saat di mediasi di Kantor UPT BP2MI Propinsi Nusa
Tenggara Barat hadir juga BP2MI dan SBMI saat itu, dalam mediasi tersebut
bersepakat mundur dari di proses dan akan mengembalikan sejumah uang yang telah
di setorkan serta kartu keluarga, KTP, dan ijazah asli namunn sampai sekarang belum
di kembalikan oleh PT PSM, ‘’katanya Sabtu, 11 Maret 2023.
"Suriadi menambahkan, Padahal tuntutan kami belum di selesaikan oleh
PT, PSM cabang NTB, seharusnya Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, seharusnya mengundang kami selaku korban
dari PT PSM dan pendamping kami SBMI, ini
hanya Kepala Cabang PT PSM saja yang di undang kemarin jum’at di kantor
Disnaker lombok timur, sehingga bicara
melalui media mengatakan persoalan sudah selesai, padahal belum dia selesaikan.
Kami ini korban, di rekrut olehj sponsor/PL inisial AN, SP, dan H, Ey asal lombok timur menjanjikan 3 bulan langsung berangkat, begitu juga yang di sampaikan oleh kepala cabang PT, PSM, kami mengeluarkan uang 12 juta sampai 40 juta perorang, setelah lewat tiga bulan, kami tanyakan pemberangkatan selalu di jawab bulan depan setiap kali kami bertanya hingga hari ini 14 bulan tidak ada kejelasan,
Sementara itu Pengacara SBMI Lombok Timur, Eko Rahady, SH, mengatakan Kondisi seperti ini, seharusnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan selaku Ketua Satgas PMI harus lebih cepat melakukan tindakan dan memproses, setiap pengaduan oleh siapapun baik dari CPMI itu sendiri secara perorangan yang dating langsung mengadu, maupun di damping oleh LSM/Ormas, NGO, pemerhati PMI, tidak makin mundur dari sebelumnya.
"Bukan melempar tanggung
jawabnya ke BP2MI untuk di mediasi, sementara Kepala Disnakertrans dan
sekaligus menjadi Ketua Satgasnya Perlindungan PMI Lombok timur malah
jalan-jalan ke Malaysia, dan mengatakan satgas belum terbentuk, itu sangat
keliru, Lombok Timur sejak tahun 2018 sudah ada layanan terpadu satu pintu,
tempat pelayanan dan pengaduan bagi CPMI, PMI dan keluarganya, dan menyampaikan
melalui media, terkait keberangkatanya ke Malaysia mengaku di biayai oleh salah
satu PT, dan menyampaikan demi kepentingan PMI dan menjalankan amanah uu no 18
tahun 2017 tentang perlindungan PMI,
Sambung Eko Rahady, SH, di luar
negeri juga termasuk negara Malaysia sudah ada perwakilan Pemerintah Indonesia yaitu
Kedutaan Besar RI dan perwakilan di daerah-daerah konsulat Jendral Indonesia
(KJRI) yang melakukan perlindungan warga Negara Indonesia jika ada persoalan
ataupun ada masalah di malaysia, " katanya kecewa.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang sudah jelas merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui Disnakertrans, untuk memberikan perlindungan dan memfasilitasi bagi calon PMI sejak terdaftar hingga pulang menjadi PMI," kata Eko Rahady, SH dalam keterangan tertulisnya,
0 Comments