Breaking News

Benarkah Pemanggilan Bupati Lotim Oleh Bawaslu Lotim Karna Ingin Menghindari Pasal 492 UU No. 7 Thn 2017? Berikut Penjelasannya!


Lotim - Dalam kerangka mengawal pemilu agar sesuai yang di harapkan Negara sebagaimana yang di maksut dalam Pasal 4 Undang-Undang 

Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pelaksanaannya 

memiliki tujuan seperti berikut;

1) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

2) mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;

3) menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;

4) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan 

Pemilu; dan

5) mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien


Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Lombok Timur mengadakan diskusi publik pada Senin 15 Februari 2023 di Selong.


Diskusi yang mengambil tema "Benarkah Pemanggilan Bupati Lombok Timur oleh Bawaslu Lotim Karna Ingin Menghindari Pasal 492 UU No. 7 Thn 2017".


Adapun Diskusi ini di hadiri oleh narasumber   yang antara lain Komisioner Bawaslu Lombok Timur (Sahnam, SH. MH), Kordinator  Advokasi Hukum DPD JAMAN NTB (Essuhandi, SH), Sekretaris Lombok Corruption Watch (Deni Rahman, SH) dan Ketua Front Rakyat Bersatu NTB (Eko Rahardi, SH).


Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 yakni  Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana

kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Adapun pemanggilan Bupati Lombok Timur atas kehadirannya saat kehadiran Bakal Calon Presiden Anis Baswedan di lapangan Umum Masbagik jika di analis  berdasarkan  tema diskusi publik pasal 492 UU No 7 Thn 2017 narasumber berpendapat.


1. Komisioner Bawaslu (Sahnam).

Menurut norma hukum itu bukan pemanggilan tetapi permintaan klarifikasi ke bupati dan permintaan klarifikasi ini adalah tugas Bawaslu untuk mengetahui kenapa bupati ada disana karna bupati sendiri bukan anggota atau kader dari partai Nasdem.


aktivitas peserta pemilu di lapangan masbagik Terkait dengan pasal 492  mengatakan yang di lapangan masbagik itu belum kampanye karna tahapan kompanye belum berlangsung sesuai jadwal.


2. Lombok Corruption watch  (Deni Rahman).

Bahwa dasar klarifikasi Bawaslu bermuara pada pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tetang Pemilu yg menegaskan setiap pejabat negara, Pejabat Fungsional dan Struktural, ASN yang mengadakan kegiatan yang mengarah pada dukungan Peserta Pemilu sebelum, sedang dan setelah masa Kampanye, artinya tindakan untuk memenuhi pasal tersebut yakni menjadi pelaksana kegiatan yang dapat mengarah pada dukungan ke peserta pemilu, karena Bupati bukan penyelenggara dan pada saat di lapangan juga tidak pernah mengajak mendukung partai dalam konteks kejadian adalah sudah menjadi peserta Pemilu 2024 sehingga tidak memenuhi unsur pasal 283 dimaksud sehingga bupati lombok timur  tidak dapat dipersalahkan.


Terkait aktivitas peserta pemilu di lapangan masbagik saat kehadiran Anis Baswedan itu sudah termasuk kampanye karna inti dari kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.


3. Divisi Hukum DPD JAMAN NTB (Essuhandi,SH).

Menduga keras bahwa Bawaslu telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu, dalam hal ini tentang peran Bawaslu dalam pencegahan dan penindakan yang seharusnya dilakukan oleh bawaslu berkaitan dengan dugaan potensi pelanggaran pemilu  oleh peserta pemilu (partai politik) baik yang sifatnya administrasi maupun delik pidana, sejalan dengan tugas Bawaslu yang terdapat dalam pasal 93, pasal 94 ayat (2) undang-undang no. 7 tahun 2017.


4. Ketua Front Rakyat Bersatu NTB (Eko Rahardi, SH).


Pemanggilan Bupati Lombok Timur Adalah Sensasi belaka yang di lakukan oleh Bawaslu lombok timur di tengah kurangnya sosialisasi pemilu yang di lakukan Bawaslu lombok timur. 

Jika Klarifikasi harusnya secara etik Bawaslu yang mendatangi bupati karna harus di ingat Bupati itu adalah kepala Daerah yang merupakan pembina dari semua organisasi dan struktur perangkat negara.



0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia