Breaking News

Polres Lombok Barat Gelar Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Berikut Barang Bukti Yang di Musnahkan

Suarakonsumenindonesia.com, Lombok Barat- Polres Lombok Barat Polda NTB menggelar Press Conference akhir tahun 2022  pengungkapannya hasil dari kasus serta Pemusnahan Barang bukti Narkotika dan Minuman keras  hasil sitaan selama tahun 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan di Loby Polres Lombok barat tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Barat Kombes AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK, yang dihadiri oleh Bupati Lobar serta Ketua DPRD Lombok Barat

Disamping itu kegiatan akhir tahun Polres Lombok Barat juga turut dihadiri, Dandim 1606, Ketua DPRD Lombok Barat Ketua MUI Lombok Barat, Kasat Pol PP Lombok Barat dan ketua PN Lombok Barat

Dalam sambutan Pembukaannya Kapolres Lombok Barat  AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK,  menyampaikan bahwa Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 184 pelakh narkotika jenis sabu dan minuman keras selama tahun 2022. Sabtu 30/12/22

"Ribuan Botol Miras serta barang bukti sabu-sabu juga disita dari tangan pelaku, dan untuk narkotika itu ada 44 kasus dan amankan 53 tersangka. Untuk miras ada 127 kasus dan 127 pelaku." Jelasnnya

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasatreskoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman bahwa jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tahun 2022 sebanyak 2,06 ons sabu.

"Ada narkotika jenis sabu itu 217,14 gram atau 2,06 ons, ganja 972,69 gram, obat-obatan terlarang 207 butir. Ada juga barang bukti uang Rp 120.963.000 diamankan," kata Irvan.

Ada pun jumlah barang bukti miras tahun 2022 yang diamankan kepolisian berupa vodka 26 botol, anggur 12 botol, bir 584 botol, tuak 514 botol, brem 237 botol.

"Untuk total miras ada 1.381 botol yang kami amankan. Semuanya akan kami musnahkan," kata Irvan.

Dari 184 pelaku yang diamankan beberapa di antaranya telah diancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk beberapa para pelaku miras itu diancam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan miras serta pasal 44 ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengawasan pengendalian peredaran dan penjualan miras

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia