Breaking News

Polda NTB Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Sita 66 Gram Lebih Sabu Periode Oktober


Mataram - Polda NTB membuktikan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Tiga  orang perempuan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu.


Ketiga perempuan tersebut merupakan bagian dari 13 orang yang berhasil diringkus oleh Direktorat Resnarkoba  Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan dari jumlah kasus tersebut dan barang bukti yang disita, pihaknya berhasil mengamankan 13 terduga. 3 diantaranya perempuan dan 10 laki-laki.

"Semua terduga merupakan warga NTB, ada yang berasal dari pulau Sumbawa, ada juga yang berasal dari pulau Lombok," ungkap Artanto dalam keterangannya rabu (26/10/2022)

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan  ke 13 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai  tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan selama bulan Oktober 2022.

"Dari enam kasus dengan 13 tersangka  selama bulan Oktober ini, " ungkapnya, Rabu (26/10/2022)

Menurutnya  dari enam kasus tersebut sebanyak lima TKP di Kota Mataram dan satu TKP di Bima Kota.

Disebutkannya bahwa dua orang tersangka berinisial  AB dan MBY  merupakan residivis dalam kasus narkotika yang telah menjalani proses hukum pada tahun 2019.

Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari enam kasus tersebut sebanyak  66.05 gram sabu dan uang tunai Rp 21 juta lebih, serta Hp dan timbangan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 (2) , pasal114 (2) dan pasal  132 (1) Undang Undang  nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia