Mataram, NTB - Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan Inisial MT, 50 tahun, diamankan satreskrim Polresta mataram karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, (30/06).
Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menerangkan peristiwa tersebut saat konferensi pers di depan ruang Satreskrim Polresta Mataram, Senin (25/07).
Didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Nyoman Mahardika dan
PS. kasubnit I PPA Aiptu Sri Rahayu SH, Kadek menjelaskan bahwa MT adalah pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Mataram berawal dari keterangan korban inisial AKW, 6 tahun, anak wanita pada orang tuanya yang mengeluhkan rasa sakit di daerah sekitar kemaluannya, karena dimasukkan sesuatu pada alat kelaminya.
Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Mataram, oleh unit penyidik PPA Satreskrim merespon laporan tersebut dan mengantar korban ke Rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan visum.
Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban dan pihak penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi.
"Memang benar seorang anak wanita, AKW telah mengalami tindak pencabulan dan persetubuhan", ucap Kadek.
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga pelaku MT, oleh tim sat reskrim pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Mataram.
"Pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut", terang Kadek.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, pada pukul 16.00 Wita akhir Maret lalu, awalnya pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji, pelaku menarik tangan korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan disalah satu kamar mandi yang berada disekitar lingkungan tersebut.
"Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya", ujar Kasat
Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar orang tua yang mempunyai anak-anak dibawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak, karena anak dibawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan.
Atas kejadian tersebut tersangka pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, tutup Kadek.
0 Comments