Sumbawa Barat-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu,disebuah rumah yang beralamat Dusun Belo Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Pada selasa (14 /6/22).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu berinisial YA, Laki-laki, 25 tahun,Desaa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
Eddy menjelaskan kronologi kejadian,
pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat tersebut,sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
" Kemudian atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M.Fatoni,SH perintahkan anggota narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 wita anggota narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki yang berinisial YA di rumahnya yang beralamat tersebut diatas." jelasnya
Lanjut eddy,kemudian anggota Satnarkoba polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 27 Poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,28 gram.
- 1 Plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram.
- 2 buah Korek api gas.
- 2 buah pipet plastik yang ujungnya di bengkokan.
- 1 buah pipet plastik.
- 1 buah Jarum sumbu
- 1 buah Piva kaca
- 1 buah tutup botol lemineral
- 1 buah bungkusan rokok Troy
- 1 buah bungkusan kertas Putih
- 1 buah timbangan warna silver
- 1 buah Hp Redmi warna biru
- 28 Plastik klip kosong
- Uang tunai Rp. 3.725.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu)
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan di mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum yang berlaku.
0 Comments