Lombok Barat-Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil meringkus sebanyak lima (5) orang yang di duga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Adapun para terduga yaitu, BM (24) warga Dusun Mbungkolah Desa Pelepok Kecamatan Lembar dan Alit (31 ),Sd (27), Saf (24) serta EP (32) warga Dusun Kebon Talo Desa Labuan Tereng,Lembar, Lobar
Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Faisal Afrihadi.SH, mengatakan bahwa kelima orang yang berhasil diamankan tersebut dari dua TKP yang berbeda pada Selasa (17/5/2022) sekitar 14:00 Wita
, " Di TKP pertama di jalan Raya Grepek Dusun Grepek Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar,Lombok Barat, berhasil diamankan satu orang berinisial BM (24) ,"ucapnya.
Menurutnya dari tangan BM berhasil diamankan barang bukti (BB) satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi tiga klip yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.86 gram.
, " Dari ketengan BM bahwa BB tersebut dibelinya dari Alit di salah satu rumah di Dusun Kebon Talo Desa Labuan Tereng, Lembar, "ungkapnya.
Lanjutnya, bersama dengan tim opsnal langsung melakukan pengembangan menuju TKP kedua tersebut, di rumah Alit dari lokasi tersebut berhasil mengamankan empat orang terduga.berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 7.28 gram, pipet, bong, kaca satu, timbangan, gunting,skop,Hp, uang Rp. 525.000.serta satu unit motor merek satria FU DK 6970LO
," Saat itu, BB sempat di buang oleh Alit ke atap kamar mandi rmh tersebut, "paparnya.
Saat ini kelima terduga sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat, guna untuk dilakukan proses hukum.
0 Comments