Breaking News

Jelang Lebaran, Polres Bima Kota Apel Gelar Pasukan Ketupat Rinjani


Kota Bima, NTB  – Tinggal menghitung hari, perayaan idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah akan dirayakan umat muslim.


Tentu geliat lebaran ini, akan berdampak pula pada arus mudi dan perayaan yang mengundang keramaian.


Sebagai bentuk antisipasi berbagai geliat tersebut, Polres Bima Kota melaksanakan Operasi Ketupat Rinjani. Giat itu diawali dengan gelar pasukan yang berlangsung Jum’at (22/4) pagi tadi di Lapangan Presisi Trust Polres Bima Kota.


Hadir dalam upacara gelar pasukan operasi Ketupat Rinjani itu, Walikota Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Danyon C Pelopor, Wakapolres Bima kota, PJU Polres Bima Kota, Kapolsek Inti Kota Polres Bima Kota, Kasat PolPP Kota Bima, Kadis Hub Kota Bima, Kadis Kes Kota Bima, Ka Bazarnas Bima, Ka Jasaraharja Kota Bima, Orari Kota Bima, GM PT. Pelindo Bima, Anggota Ops dan Seluruh Personil Polres Bima Kota.


Selaku inspektur upacara, Wali Kota Bima HM Lutfi, dalam sambutan membacakan amanat Kapolri, menyampaikan beberapa hal penting.


Diantaranya, apel gelar pasukan Operasi Ketupat-2022 diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan tema “Apel Gelar Pasukan Operasi “Ketupat-2022”, wujud sinergi Polri dengan Instansi terkait untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H/2022”


Perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat.


Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443/tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022.


Berbeda dengan Idul fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.


Kebijakan pemerintah untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik telah ditanggapi dengan eforia, hal ini terbukti berdasarkan hasil survey Badan Litbang Kemenhub RI, diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakat akan melaksanakan mobilitas/perjalanan selama lebaran.


Pergerakan masyarakat ini terutama terkonsentrasi di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Moda transportasi lebaran didominasi oleh jalur Darat dengan menggunakan (kendaraan pribadi 47 persen kendaraan umum 31 persen, jalur Udara 10 persen, kereta api 10 persen, jalur laut 2 persen, dan lainnya 0,11 persen.


Walaupun situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah terkendali dimana tingkat penularan berada di bawah angka 1, dengan positivity rate dan BOR rumah sakit berada dibawah standar WHO.


Operasi “Ketupat-2022” yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April 2022 s.d. 9 Mei 2022. Fokus pengamanan adalah 101.700 obyek di seluruh Indonesia baik masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara. Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan melibatkan 144.392 personel pengamanan gabungan yang terdiri atas 87.880 personel Polri, 13.287 personel TNI, serta 43.225 personel yang berasal dari instansi terkait antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, Senkom dan instansi lainnya. Kekuatan personel tersebut akan ditempatkan pada 1.710 Pos Pengamanan dan 734 Pos Pelayanan serta 258 Pos Terpadu.


Selain itu, pada dua minggu sebelum pelaksanaan operasi yaitu pada tanggal 14 s.d. 27 April 2022, Polri juga telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang operasi Ketupat dengan sasaran distribusi sembako, penyakit masyarakat, miras, judi, prostitusi, narkoba, petasan, balon udara yang mengganggu penerbangan dan lain-lain serta tetap menggelar Operasi “Aman Nusa II-Penanganan Covid-19” khusus di wilayah polda Se-Jawa dan Bali. KRYD akan dilanjutkan kembali pasca operasi Ketupat-2022 yaitu pada tanggal 10 s.d. 17 Mei 2022 untuk mengantisipasi arus balik yang mungkin masih terjadi serta penanganan Covid-19.


Berbagai permasalahan menjelang, pada saat dan pasca  Idul Fitri 1443 H /tahun 2022 harus diantisipasi, kita harus bergandengan tangan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait agar umat muslim dapat menjalankan ibadah ramadan dengan khusuk dan puncaknya pada perayaan Idul Fitri serta masyarakat yang mudik berjalan lancar, aman dan sehat.


Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022  serta surat Edaran Satgas Covid-19  Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022. Dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa pandemi sesuai level asesmen di masing-masing wilayah.


Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga harus kita sikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan.


Strategi penguatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang, pada saat dan sesudah Idul Fitri 1443 H/tahun 2022 harus dapat dilaksanakan dengan baik dengan melakukan langkah-langkah mengimbau dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan 3M.


Kemudian mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi Peduli Lindungi terpasang dan harus benar-benar digunakan. jika terdapat pengunjung yang belum divaksin langsung diarahkan ke gerai- gerai vaksin terdekat. Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam, siapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus kita antisipasi antara lain, ancaman terorisme, premanisme, aksi sweeping oleh ormas, kenaikan harga dan kelangkaan bahan pokok, antrean dan kelangkaan BBM, kejahatan konvensional (3C), penyakit masyarakat, konflik buruh terkait THR, balap liar, penyalahgunaan narkoba, petasan, perkelaian antar kelompok/antar

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia