Breaking News

Protes Kebijakan ODOL ke Kantor DPRD Provinsi NTB, Polisi Berikan Pengertian Peserta Aksi Nurut


Lombok Barat, NTB - Jajaran Polres Lombok Barat, Polda NTB, lakukan pendekatan secara humanis, terkait aksi protes Komunitas Driver Batur Sasak ke Kantor DPRD Prov. NTB, Selasa (22/2/2022).


Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK., melalui Kabag Ops Dhafid Shiddiq, SH., S.I.K., MM., mengatakan pihaknya melakukan pengamanan ketat atas aksi ini.


Terkait dengan perkembangan situasi saat ini, Wakapolres Lobar Kompol Taufik, S.IP, didampingi Kabag Ops, Kasat Intelkam Polres Lobar dan Kapolsek Gerung memberikan pengertian kepada peserta aksi ini.


“Dengan pertimbangan masih dalam masa pandemic saat ini, kita memberikan pengertian kepada mereka, terkait jumlah peserta maupun kendaraan yang akan digunakan,” ungkapnya.


Sebelumnya, para sopir ini akan melakukan aksi demo di Mataram dengan menggunakan truck sebanyak 95 unit.


“Alhamdulillah kita dapat memberikan pengertian kepada mereka agar beberapa truck saja, juga dengan pertimbangan bila semua truck ke mataram akan membuat kemacetan,” imbuhnya.


Menurutnya, bila itu terjadi yang dirugikan adalah masyarakat banyak, karena akan terganggu aktifitas dengan kegiatan demo tersebut.


“Tidak hanya menyanggupi untuk mengurangi jumlah kendaraan yang akan digunakan, Ketua Komunitas DBS (Driver Batur Sasak) bersedia membatasi jumlah massa aksi hanya sekitar 80 orang saja,” katanya.


Aksi Protes yang meminta kebijakan untuk dikaji kembali tentang Undang-undang ODOL (Over Dimension Overload) ini, Polda NTB tidak menerima pemberitahuan ataupun permakluman dari komunitas DBS (Driver Batur Sasak) tersebut.


“Jadi Komunitas DBS ini bukan hanya dari Lombok Barat saja, tapi juga gabungan dari Lombok Tengah dan Lombok Timur, dan mereka berkumpul di Giri Menang Square (GMS) sebelum ke Mataram,” pungkasnya.


Namun demikian, untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif, masa aksi dari Komunitas Driver Batur Sasak ini tetap mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian.


“Apabila tetap melaksanakan aksi, kita himbau untuk membatasi jumlah peserta aksi dan mengurangi truk maksimal 5 unit,” imbuhnya.


Adapun keinginan tuntutan dari komunitas Driver Batur Sasak meminta duduk bersama dengan instansi terkait & minta kebijakan untuk dikaji kembali UU ODOL (Over Dimension Overload) yang dianggap memberatkan para sopir. 


Menurut mereka, harga tarif penyeberangan tidak sesuai dengan jumlah barang yang diangkut yang mana sebelumnya 30 kubik dan saat ini hanya dibatasi 8 kubik barang bawaan atau elektronik.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia