Breaking News

Pesan Uang Palsu Rp. 12 Juta, Pelaku di Bekuk Sat Reskrim Polres Lombok Utara


Lombok Utara NTB - Maraknya beredar mata uang palsu di pasar-pasar dan warung di Wilayah Kabupaten Lombok Utara hingga menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.


Kapolres Lombok Utara Akbp I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H langsung merespon keresahan masyarakat tersebut dengan memerintahkan Kasat Reskrim AKP  I Made Sukadana,S.H,M.H. bersama tim Puma yang dipimpin oleh Aiptu Kadek Edy Wirawan untuk melakukan penyelidikan. 


Kasat Reskrim AKP  I Made Sukadana,S.H,M.H.  menerangkan "Saat informasi ini kami terima melalui Laporan Polisi, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara mendapatkan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa dengan tujuan alamat pelaku, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, kabupaten Lotara, guna memastikan informasi tersebut,"ungkapnya, (31/01).


dia menerangkan, dari hasil penyeidikan pada hari Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12:00 Wita, di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung , kami bersama tim  melakukan penangkapan terhadap pelaku saat mengambil paket tersebut, kemudian paket yang pelaku terima kami buka yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman bersama aparat Desa setempat dan ternyata isi paket tersebut adalah sejumlah uang palsu senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

"Pelaku (pemilik paket) adalah sdr. Y, pria 27 tahun, suku Sasak yang beralamat di Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara,"jelas kasat.


Dari hasil interogasi tim Opsnal Reskrim polres Lotara, pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD, dan dikirim melalu salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

"Jadi melalu kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhir nya mendapat uang asli,"tuturnya.


Dia menambahkan bahwa pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut, kami amankan ke ruang Sat Reskrim polres Lombok Utara guna pemeriksaan secara intensif dan proses hukum lebih lanjut.


"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut.

Untuk pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara. "jelas Made.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia