Breaking News

Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika Di Tangkap Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah


LOMBOK TENGAH, NTB -  Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali menangkap Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wita, di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.


Adapun ketiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu yang ditangkap tersebut adalah inisial M, jenis kelamin Laki-laki, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Pedagang, Inisial W, jenis kelamin Laki-laki, Umur 18 Tahun,  Pekerjaan Belum/Tidak bekerja Dan inisial S Laki-laki, Umur 28 Tahun, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja, yang semuanya beralamat di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.


Barang Bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu, seberat 4 gram, 1 buah HP Nokia warna Hitam,1 buah HP MI warna putih silver dan 1 buah HP MI warna putih.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, yang disampaikan melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK,  menceritakan kronologis penangkapannya yaitu pada hari,tanggal, bulan, dan jam yang sama seperti diatas,  Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang beralamat di  Kecamatan Jonggat  Kabupaten Lombok Tengah.


"penangkapan terduga berawal dari informasi Masyarakat bahwa di rumah terduga inisial M sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dari informasi masyarakat  terduga inisial W dan S merupakan rekan sekaligus anak buahnya terduga M yang sering melakukan transaksi jual beli sabu ketika ada pembeli" jelas Kasat.


kemudian kami mendalami informasi dari masyarakat tersebut untuk mengetahui keberadaan terduga, dan didapat informasi terduga berada di rumahnnya bersama ke dua terduga lainnya, 


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung mendatangi rumah terduga dan dilakukan penangkapan terhadap ke tiga terduga.


"namun terduga inisial S membuang barang bukti sabu di selokan air, tapi barang bukti yang di duga sabu tersebut nyangkut di dinding selokan air" ungkap Kasat.


dengan disaksikan oleh saksi umum selaku Kadus setempat  dan menunjukan surat perintah tugas kepada saksi dan ke tiga terduga dilakukan penggeladahan badan dan rumah terduga.


Dari hasil introgasi awal bahwa barang bukti yang di duga sabu tersebut merupakan sabu yang di beli oleh terduga W dengan menggunakan uang milik terduga M, selanjutnya terduga W menitipkan sabu tersebut kepada terduga  S, Selanjutnya Tim membawa terduga tersangka dan Barang Bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan proses lebih lanjut

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia