Breaking News

Dilerai Saat Mabuk Miras, Pria Ini Aniaya Ketua RT


Sumbawa Barat -- Akbar Ardiwarsito, 23 Tahun, Warga  Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus mendekam dalam jeruji besi. Gara-gara menganiaya Lukman, 44 tahun seorang ketua RT di Lingkungan Sebok RT. 002/RW. 002, Sabtu (06/11/2021) pukul 20.30 Wita.


Hal ini berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/ 218/XI/2021 /NTB/Res Ksb/Sek taliwang, tanggal 6 Nop 2021 telah terjadi dugaan Tindak Pidana  Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. 


Adapun saksi yang melihat kejadian tersebut atas nama saudara Samsuriadi setempat. Diperkirakan peristiwa baku hantam warga dan ketua RT ini terjadi sekitar pukul 20.30.Wita.


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.,M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menyampaikam, awalnya pelapor sedang berada di rumahnya, tiba-tiba pelapor mendengar keributan diluar rumah sehingga pelapor keluar rumah, selanjutnya pelapor melihat terlapor sedang berkelahi dengan temannya sehingga pelapor melerai kejadian tersebut


"Namun oleh terlapor, pelapor dipukul dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali dengan posisi tangan mengepal sehingga mengenai bibir atas pelapor yg menyebabkan luka robek, akibat kejadian tersebut pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Taliwang untuk ditindaklanjuti, Jelas IPDA Eddy.


Lanjut IPDA Eddy, mendengar laporan tersebut Piket SPKT dipimpin Kanit Reskrim mendatangi TKP, selanjutnya membawa korban ke polsek Taliwang.


"Setelah itu korban dibawa ke RSUD Asy-Syifa untuk dilakukan pertolongan awal, kemudian mencari pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Taliwang untuk proses lebih lanjut," urainya. 


Masih keterangan IPDA Eddy, dimana pada saat diamankan pelaku dalam kondisi mabuk berat akibat alkohol.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian bibir atas ( bawah hidung) sehingga korban mengalami 11 Jahitan," pungkasnya.


Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia