Breaking News

Nekat Edarkan Sabu, Irt Ditangkap Polisi


Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jual edar narkoba, Kali ini sorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk bersama Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dan sedikitnya Rp 10 juta uang tunai.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Selasa (28/9) mengabarkan, Tim Opsnal dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman, mengamankan NP (25) IRT yang berdomisili di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, pada Senin Sore kemarin.

 

Penangkapan dan pengungkapan NP jelas Iptu Thamrin, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang bersangkutan acap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

 

Berdasar informasi tersebut dan sesuai hasil penyelidikan dan penelusuran, benar adanya bahwa dirumah itu tengah ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh target terduga yang diamankan.


Selain barang bukti sabu berat 0,01 gram dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta, pihaknya juga mengamankan BB lain diantaranya, 1 buah rangkaian bong terpasang tabung kaca bening didalamnya terdapat sisa narkotika diduga jenis shabu , 1 buah rangkaian bong dan 2 bungkus plastik klip bening kosong.

 

Lalu BB lain yang disita, 3 buah korek api gas,  3 buah sendok terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 buah sumbu, 2  bungkus rokok, 1 buah kotak Handphone, 1 buah gunting, 1 buah buku tabungan, handphone  merk samsung warna hitam dan 1 buah slip setoran tunai.


“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia