Breaking News

Mabuk Berat, Seorang Pria Asal Tanjung Karang Aniaya Orang Yang Tidak Kenal


Mataram - Akibat terbukti melakukan penganiayaan terhadap SH Pria 27 tahun Asal Praya Lombok Tengah, IWS Pria 36 tahun Asal lingkungan Batu Dawe Tanjung Karang, Kota Mataram ahirnya di tangkap dan dijadikan tersangka utama, pada 17/09/2021.


IWS ditangkap jajaran Tim Opsnal Polsek Ampenan dan anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram  beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpa nya yaitu di pukul oleh IWS yang dalam keadaan pengaruh alkohol tiba-tiba menghampiri nya  saat lagi duduk santai di teras Alfamart di daerah Tanjung Karang. Atas kejadian tersebut  korban langsung melaporkan ke Polsek Ampenan, sehingga langsung direspon, maka Tim langsung menuju TKP untuk mengecek dan mencari informasi perihal kejadian tersebut. Akibat dari pemukulan itu korban mengalami lebam dan sedikit bengkak di bagian mata kiri, sehingga terasa sakit bila merunduk. 


"Kami langsung melakukan olah TKP,  dari keterangan saksi-saksi dan korban serta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut,  kami langsung mengetahui dan memburu pelaku," Ungkap Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK yang didampingi Kapolsek Ampenan dan korban, saat Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis 23/09/2021.


Dari data yang di kumpulkan dan berdasarkan rekaman CCTV maka Tim Opsnal memburu pelaku ke rumah nya di Lingkungan Batu Dawe. Saat dilakukan penangkapan tersangka masih dalam keadann mabuk, dan langsung diamankan di Polresta Mataram. 


"Terduga nya sudah ditetapkan  tersangka, sesuai keterangan korban dan bukti-bukti yang kami peroleh serta pengakuan tersangka saat kami Interogasi," ungkap Kadek.


Menurut Kadek, respon cepat ini di lakukan oleh jajaran Polresta Mataram guna menghindari hal-hal yang kemungkinan terjadi atas peristiwa yang di lakukan Tersangka terhadap korban.


"Kami antisipasi kemungkinan muncul masalah baru seperti pembalasan yang mungkin ingin dilakukan oleh teman-teman ataupun keluarga korban karena merasa tidak terima atas pemukulan ini, sehingga Tim bersama Polsek Ampenan bertindak cepat dan tegas," ungkap Kadek.


Atas pembuatan tersangka IWS, maka kami menyediakan tuntutan dengan Pasal Penganiayaan yaitu 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara.


Sementara itu dalam keterangan korban SH menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Mataram dengan langsung mengamankan tersangka dalam waktu yang cepat. Untuk segala kelanjutannya kami serahkan pada pihak Kepolisian.


"Kami ucapkan terima kasih kepada Polresta Mataram, apa yang telah dilakukan ini sangat tepat guna menghindari hal-hal lain yang mungkin bisa saja terjadi. Dan untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya pada pihak Polresta Mataram," tutup Korban SH.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia