Breaking News

Dua Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap Team Direktorat Narkoba Polda NTB, Satu Diantaranya Mahasiswa


MATARAM - Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (22/9/2021)


Kedua orang tersebut berinisial ZA alias Zen

Laki – laki, Wiraswasta, warga Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Satunya lagi berinisial MYA alias Apan Laki - laki, Mahasiswa, Alamat Aikmel Kabupaten Lombok Timur.


Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K, MH kepada media ini, di kantornya Jumat (24/9/2021) mengatakan,  Penangkapan itu didasari laporan warga yang curiga bahwa kedua orang tersebut kerap kali melakukan transaksi Narkoba di Aik Mel.


Atas dasar itu Team OPS Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengintaian, dan pada akhirnya mereka mendapatkan kedua orang tersebut tengah berada di teras rumahnya, lalu kemudian menggeledahnya.


Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kedua orang tersebut terlibat dengan bisnis haram itu


Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan 1 Bungkus klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 123.60 Gram.


Petugas langsung membawa kedua terduga pelaku ke markas Direktorat Polda NTB beserta beberapa barang bukti lainnya seperti, 1 Buah Tas selempang, 2 Unit HP androit, 1 Unit HP samsung dan 1 Unit Motor Honda Beat.


Setelah melakukan interogasi team Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan ke rumah asal barang tersebut di Aik Mel namun oknum pelaku yang disebutkan pelaku tidak di tempat.


"Sementara kita tangkap yang dua orang ini dulu asal barangnya kita masih buru," jelas Direktur Reserese Narkoba Polda NTB.


Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.


Dikatakan, penangkapan pelaku sesuai prosedur yang ada, barang bukti yang ditemukan langsung di cek ditempat dan disaksikan beberapa warga.


Diapun mengingatkan semua pelaku Narkoba untuk berhenti atau bertaubat bisnis barang haram itu, sebab dia dan timnya tidak segan-segan melakukan tindakan.


"Wahai pelaku narkoba beegaubatlah sebelum kami datang menjemput kalian," serunya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia