Breaking News

Patroli Blue Light Sasar Pelaku Usaha Kuliner


Mataram - Dalam rangka sosialisasi dan pengawasan penerapan PPKM Level III, Sat Binmas Polresta Mataram kembali menggelar Patroli Blue Light di wilayah hukum Kota Mataram pada Sabtu (14/8).


Patroli yang dimulai dari pukul 21.00 Wita hingga 23.30 Wita menyasar para pelaku usaha sektor Non Esensial khususnya Cafe atau kedai kopi dan warung makan serta masyarakat yang berada di sekitarnya. 


"Para pelaku usaha dan masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di masa PPKM," ujar Kasat Binmas Polresta Mataram, Kompol Tauhid, S.H. 


Giat malam yang diawali apel kesiapan di Pendopo Walikota Mataram, turut hadir Danrem 162 Wira Bhakti, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani. Ia memaparkan bahwa evaluasi dalam penanganan Covid-19 di NTB msh terkendali. Sementara Kota Mataram sebagai Epicentrum NTB harus maksimal dalam penanganannya.


Ia mengajak Stake holder terkait untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan mengedukasi masyarakat agar paham dan sadar tentang keselamatan dan kesehatan bersama. Salah satunya dengan 3T yakni pemeriksaan dini (Testing), pelacakan (Tracing), dan perawatan (Treatment), serta isolasi terpadu.


Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Zaky Maghfur, S.I.K., dalam arahannya, pelaksanaan Patroli Blue Light dibagi per wilayah Polsek dan masing-masing Kapolsek bertugas sebagai pengendali dan penanggungjawab kegiatan di Wilayahnya. 


Patroli Blue Light melibatkan Dandim 1606 Mataram, Kabag Ops Polresta Mataram, Kasat Binmas Polresta  Mataram selaku Pamenwas, Kasat Samapta Polresta Mataram, Pasi Ops Kodim 1606/Mataram, Kasat Pol PP Kota Mataram, Kabid Tibum Sat Pol PP Kota Mataram, Kapolsek Ampenan, Kapolsek Mataram dan Kapolsek Pagutan berlangsung aman dan lancar.


Sementara Tim Sat Binmas Polresta Mataram bergabung dengan Tim Patroli wilayah Polsek Cakranegara melaksanakan himbauan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada pemilik/pengelola toko, usaha kuliner, lapak, swalayan, minimarket dan PKL yang ada di seputaran pertokoan Cakranegara.


"Untuk pelaku usaha kuliner, boleh melayani makan di tempat sampai dengan pukul 22.00 Wita, setelah itu dapat dilakukan dengan sistem take away serta bagi pengelola Cafe dihimbau agar membatasi jumlah pengunjung dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19," tandasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia