Breaking News

Dua Kali Putaran Kunci Letter T, Sang Residivis Berhasil Mencuri Motor


Mataram - Tim Puma Polresta Mataram berkerjasama dengan Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial ABD alias Dollah (35).


"ABD ini, merupakan seorang Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama yaitu curanmor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni S.H., saat dikonfirmasi.


Kadek Adi mengatakan bahwa tersangka ABD diajak oleh rekannya berinisial AG yang saat ini berstatus DPO untuk melakukan aksi pencurian tersebut.


"Ia berhasil mencuri sebuah kendaraan bermotor jenis Beat menggunakan kunci T. Dan modus yang dijalankan pelaku adalah dengan mencari lokasi yang dianggap aman dan sepi untuk dijadikan target," bebernya.


Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dari keterangan itu juga, Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku ABD mencuri bersama AG.


"Di sana kedua pelaku menjalankan aksinya, di mana ABD berperan sebagai eksekutor dan AG berperan sebagai joki alias yang mengantarkan ABD mencari target sepeda motor," ujar Kadek Adi.


Dalam menjalankan aksinya, ABD mencuri motor dengan menggunakan kunci T dengan memasukkannya ke dalam lubang kuncian dan memutarnya ke arah kanan dengan 2 kali putaran. Putaran pertama adalah untuk merusak kunci stang sementara putaran kedua untuk menghidupkan sepeda motor.


Setelah mencuri keduanya membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah AS di Lombok Tengah untuk dijual. Ia menjualnya dengan harga Rp 1.8 juta rupiah.


"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," katanya.


Selain menangkap pelaku ABD, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian, merk Honda Beat warna hitam bernomer polisi DR 3557 CN bersama 1 buah kunci letter T dan anak kunci letter T.


"Dari hasil penggeledahanpun, petugas menemukan berbagai plat nomer ataupun kunci letter T dan BPKB,"  jelas Kadek Adi


Pelaku ABD dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara AS yang berperan sebagai penadah akan diperiksa di Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia