Breaking News

Kemenkumham NTB Layani Aduan Masyarakat yang Membutuhkan Secara Virtual


Mataram, - Meskipun dalam masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, tidak membuat pelayanan kepada masyarakat di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengalami hambatan.


Seperti pada hari ini, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum, menerima aduan dari masyarakat yang diterima langsung oleh Ketua MPDN Kota Mataram, I Made Agus Suarjaya dan Muhammad Ali selaku Wakil Ketua MPDN di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Rabu (21/07). 


Proses aduan ini diterima oleh I Made Agus Suarjaya dan Muhammad Ali melalui zoom meeting yang kemudian didiskusikan secara virtual. 


Ketua MPDN I Made Agus Siarjaya mengatakan, seluruh proses aduan yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini membuktikan bahwa meskipun sedang dilanda pandemi Covid-19. Dan Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. 


Kemenkumham NTB masih tetap bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan, tandasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia