Breaking News

Kakanwil Serahkan SK Kepada 20 Desa Binaan Sadar Hukum di Lombok Barat

Kakanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto saat menyerahkan SK Kepada Kepala Desa Gunungsari, Maliki.

Lombok Barat,  - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lombok Barat terkait Penetapan Desa Binaan Sadar Hukum Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021.


Surat Keputusan  tersebut diantaranya diserahkan kepada Kepala Desa Gunungsari, Maliki, pada Selasa (22/6/2021). 


Dalam sambutannya, Haris memberikan apresiasinya terhadap 20 desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Lombok Barat. 


Pada kesempatan tersebut, Kakanwil  juga memperkenalkan Mobil Layanan Terpadu (Biladu) yang digunakan untuk memberikan layanan dengan mendatangi masyarakat secara langsung.


Sementara itu Kepala Desa Gunungsari, Maliki mengucapkan rasa terima kasihnya atas penetapan desa yang dipimpinnya sebagai  Desa Sadar Hukum dan juga atas kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah beserta para Penyuluh Hukum ke desanya tersebut. 


Ia juga berharap penyuluhan hukum yang dilakukan hari ini dapat memberikan manfaat serta warga dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan pengetahuan.



Perlu diketahui sejumlah desa yang mendapat predikat Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Lombok Barat yaitu

 3 (tiga) desa di Kecamatan Lembar, 6 (enam) desa di Kecamatan Narmada, 2 (dua) desa di Kecamatan Lingsar dan 1 (satu) desa di Kecamatan Batulayar, 2 (dua) desa di Kecamatan Kediri, 2 (dua) desa di Kecamatan Gunungsari, 1 (satu) desa di Kecamatan Labuapi, 1 (satu) desa di Kecamatan Kuripan serta  2 (dua) desa di Kecamatan Gerung. 


Perlu diketahui bahwa desa yang ditetapkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum harus memenuhi kriteria yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Hukum Nasional Nomor: HN.03.05.73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia