Breaking News

Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Terduga Pelaku Narkoba di Arab Kenangan


Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan dua pemuda yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di Lingkungan Arab Kenangan (Arken) Taliwang, Jum’at  (9/4/2021) sekitar pukul 12.12, saat hendak melakukan transaksi.


Dari tangan terduga yakni YZ (31) warga Arken dan MZ (31) juga warga Arken, Polisi telah mengamankan barang bukti narkotika Golongan I yang di duga sabu di TKP Samping Bakso Mas Ji Lingkungan Arken.


Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono,S.IK.,M.H melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi,S.Sos menyampaikan, anggota Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Kelurahan Arken,  kemudian anggota melaporkan informasi tersebut ke Kasat Narkoba, selanjutnya sekitar pukul 12.10 Wita, Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin SH beserta anggota Narkoba Polres KSB dan anggota Intelkam Polres KSB melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.


Lanjutnya keterangan Eddy,  sesampainya di TKP dilakukan penangkapan terhadap YZ kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan YZ  dan di temukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di tangan kiri terduga pelaku yang di simpan dalam korek kayu.


Selanjutnya anggota narkoba bersama anggota intelkam Polres KSB melakukan introgasi terhadap YZ, kemudian dari hasil introgasi terhadap YZ anggota mendapat informasi bahwa YZ mendapatkan sabu tersebut dari MZ  warga Lingkungan Kenangan Atas Kelurahan Arken, kemudian sekitar pukul 12.30 Wita anggota narkoba bersama anggota Intelkam Polres KSB melakukan pengembangan menuju ke rumah MZ,  sesampai di TKP anggota lansung mengamankan MZ dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik MZ dan di temukan Uang tunai Rp. 1.195.000 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 buah piva kaca, 1 buah jarum sumbu, 1 buah gunting, 2 buah pipet plastik, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, 2 bendel plastik klip kosong.


“ Kemudian YZ dan MZ berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres KSB untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Eddy Soebandi.


Adapun selengkapnya terkair barang bukti yang telah diamankan Polres KSB menurut Eddy diantaranya,1 bungkus korek kayu, 1 plastik klip sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 unit SPM Scoopy warna merah hitam Nopol EA 4730 HF, 1 buah HP OPPO warna biru, 1 buah piva kaca, 1 buah jarum sumbu, 1 buah gunting,  2 buah pipet plastic, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, 2 bendel plastik klip dan uang tunai Rp. 1.195.000 (satu juta seratus sembilan puluh lima).

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia