Lombok Barat- Dengar dan tukar pendapat (public hearing) terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat (Lobar) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial dilaksanakan di Aula Dian Lesehan, Kec. Kediri, Kabupaten Lobar, Rabu, 31 Maret 2021.
"Seiring dinaikannya TPP, kita melalui musyawarah ini mendengar seperti apa terobosan-terobosan untuk mensukseskan rancangan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah ini," ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Lobar, H. Maksum.
"Kalau kaitannya dengan BAZNAS sendiri yang kaitannya dengan mengelola semua sumber penghasilan dilakukan oleh BAZNAS sendiri dan kita hanya mem-backup untuk bagaimana pemotongan di lingkungan internal ASN saja," lanjutnya.
Tampak hadir dalam acara Publik Hearing ini Asisten III Setda Lobar H. Ilham, Ketua BAZNAS Lobar TGH. Muchlis Ibrahim, Ketua MUI Lobar TGH. Abdullah Mustafa, Kepala Bagian Ortal H. Subardi, Kepala Bagian Hukum Ahmad Nuralam, dan perwakilan dari Kemenag Lobar.
0 Comments