Breaking News

Terkait PERBUP Pengelolaan Asrama, Dispora Lombok Barat Lakukan Kesepakatan Dengan Mahasiswa Malang



Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Lombok Barat menggelar pertemuan dengan Mahasiswa Malang, Senin 22 Februari 2021. Pertemuan itu dilakukan  di malang yang bertempat di Asrama Mahasiwa Giri Menang Lombok Barat – Malang yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Pemuda Dan Olahraga Lalu Wira Kencana dan Kepala Bidang Pemuda Suhaili.


Pada kesempatan itu, pertemuan antara Mahasiswa Lombok Barat-Malang dan Dispora dalam rangka membahas rancangan PERBUP tentang peraturan penghuni asrama Kabupaten Lombok Barat yang rencananya akan diberlakukan terhadap semua asrama milik Kabupaten Lombok Barat baik itu di Malang ataupun di luar Malang. Menurut Sekeretaris Dinas Pemuda Dan Olahraga hal ini dilakukan untuk menertibkan pengaturan dan pengelolaan setiap asrama milik pemerintah Lombok Barat.

Pertemuan yang diadakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga pemerintah Kabupeten Lombok Barat, hal ini agar tidak ada persepsi atau anggapan pengambilan keputusan secara sepihak oleh pemerintah Kabupaten Lombok Barat.


Pertemuan tersebut berlangsung tertib dan menghasilkan kesepakatan bahwa beberapa point yang terdapat pada PERBUP tentang pengelolaan penghuni asrama apa yang tidak sesuai dengan AD/ART asrama mahasiswa Lombok Barat-Malang di hapuskan atau dicocokkan sesuai dengan kesepakatan Bersama. Selain itu, pembuatan rancangan PERBUP ini agar asrama memiliki payung hukum untuk keberlangsungan ketertiban asrama.


Sebagaimana yang di sampaikan oleh Sekeretaris Dinas Pemuda Dan Olahraga bahwa “pembuatan PERBUP ini dilakukan supaya asrama mahasiswa memiliki payung hukum, sehingga dari segi pengelolaan dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan, akan tetapi sebelum mengesahkan kita harus terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan mahasiswa yang menjadi penghuni asrama. Tentu hal ini merupakan I’tikad baik dari pemerintah Kabupaten Lombok Barat ” ujarnya.


Dalam rangka menghasilkan kesepakatan terhadap rancangan PERBUP tersebut, mahasiswa diberikan kewenangan untuk menolak dan menyetujui serta memberikan saran terhadap pasal – pasal dan point - point yang terdapat dalam PERBUP tersebut. Beberapa pasal yang ditolak dalam PERBUP ini antara lain Pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 tentang syarat-syarat menjadi penghuni. Dimana beberapa point dari pasal tersebut mahasiswa merasa sangat memberatkan. 


Sebagaimana yang diutarakan oleh Ziadul Ulum Wahid (Dewan Penasihat Organisasi IKPM LOBAR-Malang) “ Point yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut dirasa ini sangat memberatkan bagi mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang tidak memiliki akses di pemeritahan.”


Dalam  menyampaikan hasil kajian terkait PERBUP asrama ini kami mahasiswa malang sepakat menolak beberapa pasal dan point tersebut karna terkesan memberatkan bagi mahasiswa calon penghuni yang akan masuk dan tinggal di asrama.


Salah satu point yang dikritik oleh mahasiswa ialah harus ada surat rekomendasi dari Bupati dan Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat dimana hal ini akan mempersulit para calon penghuni yang tidak memiliki akses ke pemerintah kabupaten.


Selain itu masih banyak lagi point-point yang ditolak dan dihapus oleh para mahasiwa karna terkesan terlalu memasuki internal kepengurusan asrama, yang dimana perbup ini terlalu dalam dalam mengatur bahkan sampai dapur-dapur kepengurusan asrama juga diatur.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia