Breaking News

Revitalisasi Fungsi Hutan Pesugulan TNGR Sebagai Upaya Konservasi dan Pemanfaatan Hutan


Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., menegaskan, menjaga Kawasan Konservasi Rinjani adalah demi generasi mendatang dan keberlangsungan hidup masyarakat Lombok. 


"Jika dilakukan dengan kecintaan dan bergotong royong maka tak ada lagi  perselisihan karena semua demi kepentingan bersama", ujar Wagub saat menghadiri penandatanganan nota kerja sama pengembangan destinasi wisata Otak Kokok, Joben dan revitalisasi fungsi hutan Pesugulan Taman Nasional Gunung Rinjani, dilokasi wisata Otak Kokok Joben, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, Selasa (23/02). 


Wagub menambahkan, apa yang menjadi kesepakatan hari ini antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani terkait Hutan Pesugulan memiliki dampak besar. Tak hanya tentang pemanfaatan namun juga konservasi sebagai upaya pemeliharaan hutan. Keputusan strategis seperti ini seperti dikatakan Wagub sangat berarti. Hal ini karena konservasi akhirnya menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat yang memanfaatkan hutan. 


"Persoalan lama karena terputusnya komunikasi akhirnya dapat selesai hari ini. Saya mengapresiasi semua pihak yang bisa menghasilkan solusi bagi masyarakat maupun alam lingkungan kita", tambah Wagub. 


Kesepakatan itu ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 


Bupati Lotim, Sukisman Azmi mengatakan, dari lima poin kesepakatan tersebut, ada tiga poin paling penting yakni terkait akses seluas luasnya kebutuhan air bersih bagi masyarakat Sajang dan Sembalun yang terhenti akibat rusaknya pipa saluran air akibat gempa. Kemudian lahan "nganggur" yang belum atau tidak dimanfaatkan oleh Balai TNGR dapat diberdayakan oleh masyarakat untuk pertanian dan perladangan dan yang berikutnya adalah kerjasama intens dengan  pihak Balai TNGR untuk pendakian satu pintu melalui Sembalun. 


"Begitupula dengan persoalan masyarakat di Jurang Koak, Wanasaba yang banyak kedapatan memasuki kawasan hutan tanpa izin sudah mendapatkan solusi terbaik bagi kedua pihak. Semua itu demi kita menjaga alam dan seluasnya untuk kesejahteraan masyarakat", terang Sukiman. 


Balai Taman Nasional Gunung Rinjani berencana melakukan revitalisasi Hutan Pesugulan di Taman Nasional Gunung Rinjani untuk mengembalikan fungsi Hutan Pesugulan agar tak terjadi berbagai bencana seperti meningkatnya potensi kebakaran hutan, longsor, banjir, dan berkurangnya debit air.


Sejak 2015 Hutan Pesugulan diklaim warga sebagai tanah leluhur.

Klaim tersebut dinilai pihak Balai TNGR sebagai kegiatan Penggunaan Kawasan Tanpa Izin(PKTI). 


Telah dilakukan upaya penyelesaian sejak tahun 2015 dengan pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan (Pokdarling) Bebidas Lestari, pembinaan kepada kelompok pokdarwis, sosialisasi, himbauan dan mediasi terkait permasalahan PKTI Hutan Pesugulan serta beberapa upaya hukum seperti operasi yustisi gabungan namun mendapatkan perlawanan dari masyarakat penggarap.


Kepala Balai TNGR, Dedy Asriady menjelaskan, upaya revitalisasi Hutan Pesugulan akan mulai dikerjakan karena dianggap penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan mengembalikan manfaat ekosistem bagi masyarakat luas.


“Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak,” ujar Dedy.


Revitalisasi Hutan pesugulan di TN Gunung Rinjani meliputi aspek penegakan hukum, sosial dan ekologi.


Dirjen KSDAE, Wiratno mengatakan, kesepakatan ini memiliki kepentingan lebih besar yakni menyelamatkan lingkungan dengan memberikan manfaat bagi masyarakat. Luasan kawasan konservasi 41 ribu hektar ujar Wiratno kecil jika dibandingkan dengan luasan konservasi Indonesia yang 27.108.486 ha. 


"Kecil tapi powerful karena disana ada cagar biosfer dan geopark dunia dengan keragaman hayatinya. Oleh karena itu dukungan pemerintah,  masyarakat dan komunitas menjadi energi untuk disatukan", sebut Wiratno. Ia berharap kesepakatan ini menjadi langkah baru dalam upaya menjaga lingkungan secara bersama sama. 


Sementara itu, kawasan ekowisata Otak Kokok akan direvitalisasi melalui PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang paket wisatanya masih dapat dikembangkan sekaligus juga pemeliharaan kawasan untuk dijaga hingga seratus tahun kedepan.


Kepala Desa Pesanggrahan, H Badrun mendukung langkah pemerintah mengembangkan kawasan wisata Otak Kokok, Joben. Bahkan master plan pengembangan kawasan tersebut diakuinya hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat termasuk perolehan retribusi yang selama ini dipersoalkan. 


"Masyarakat mendukung rencana ini. Termasuk pelebaran jalan mulai dari Terara menuju Otak Kokok sepanjang tujuh kilometer segera terealisasi", harapnya. 


Hal ini mengingat kawasan wisata ini kian diminati pengunjung bahkan dari liar daerah dengan kendaraan bus wisata berbadan besar. Selama ini, kawasan wisata Joben juga menjadi objek klaim antara Pemkab Lotim dan Balai TNGR dalam pengelolaannya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia