Breaking News

Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Pelaku Curanmor TKP Banjar


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian sepeda motor inisial  WS, 23 tahun, Laki-laki, belum bekerja, Alamat Jalan Ragi Genep Gang Mawar,  Lingkungan Sintung, Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan IV, 30 tahun, Laki-laki, buruh harian lepas, Alamat: Lingkungan Kampung Banjar, Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. keduanya diamankan berdasarkan laporan dari korban Laily Annisa di Polsek Ampenan Polresta Mataram.


Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata yang didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yakni pada tanggal 30 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tepatnya di rumah korban di Jalan Ragi Genep, Gang Dahlia, Lingkungan Banjar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram kedua tersangka melancarkan aksinya, "ungkapnya".


Awalnya tersangka WS melihat speda motor terpakir dirumah korban dengan kunci kontak yang masih melekat, kemudian tersangka WS mengajak tersangka IV untuk mencuri kendaraan korban dan tersangka IV setuju untuk mencuri kendaraan korban.


Setelah berhasil mencuri motor korban kemudian tersangka Ws dan IV menggadaikan sepeda motor tersebut di Desa Parempuan Lombok Barat seharga Rp. 2.500.000. Namun berselang dua hari kemudian tersangka WS menebus sepeda motor tersebut dengan dalih untuk menghilangkan jejak, ungkap Dirreskrimum, Kamis (4/2/2021).


Dari penangkapan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa: -1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2016, warna hitam tanpa plat nomor, Nosin: M-1146117, Noka: MH1JFV112GK510608, beserta kunci kontak dan 2 (dua) buah Plat Nomor Polisi dengan nomor DR 3659 J warna merah.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia