Breaking News

Timsus Bersama Direktorat Narkoba Polda NTB, Bekuk Empat Pelaku Narkoba di Mataram


Mataram- Personel gabungan Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB yang dipimpingi langsung oleh Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya, SH, M.I.kom, melakukan penggeledahan.


Di rumah kontrakan IMD (25) yang diduga pengedar Shabu di Jln. Ubur- Ubur ll Gang Kakap Tamansari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, pada hari Kamis (21/01) sekira pukul 11.30 wita. Dengan di saksikan oleh Kepala Lingkungan beserta Ketua RT setempat, dan telah di dapati 3 orang laki-laki yang di duga sebagai kurir.


Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya mengatakan, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang di temukan di samping tembok rumah terduga pelaku di dalam kotak kaleng rokok Gudang Garam dengan berat bruto 11,68 Gram.


Tiga orang tersebut yakni MB (18) yang beralamat Jln. Arta No.8 Perum Pagutan Permai Kota Mataram. NAP (19) Jln. Indra Giri No.11 Kecamatan Cakranegara Selatan Kota Mataram, dan RCY (19) Jln. Batu Bolong No.50 Perum Griya Pagutan Indah Kota Mataram, ujarnya di Polda NTB, Jumat (22/01).


Lebih lanjut AKP Eka Prasetya menjelaskan, Tim langsung membawa ke empat terduga pelaku narkoba ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang disita oleh petugas yakni 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah tas selmang warna siver, 3 buah korek api, uang tunai senilai Rp. 5.765.000, 8 buah hp, dan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 26 poket Shabu dengan berat bruto 11,68 Gram, tandasnya.


Akibat perbuatan ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkoba Golongan 1, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia