Breaking News

Tim Puma Polres Lombok Utara Ringkus Pelaku Pencurian Hand Phone dan Penadah


Lombok Utara - Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara kembali berhasil mengamankan Satu orang pelaku pencurian dan Satu orang penadah di Dusun Karang Kates, Desa Gondang Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2020, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/166/XII/2020/NTB/RESKRIM/Res. Lotara dengan tersangka AYY laki-laki (21thn) dan KI laki-laki (30thn)


Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., Melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, kejadian pada hari Rabu tgl 16 Desember 2020 pkl 11.00 wita di warung makan barokah ketika korban PW 17 tahun bersama teman-temanya sekitar sebelas orang melaksanakan makan siang, setelah pulang dari sekolah selesai makan siang korban dan teman-temannya langsung pulang ke arah Tanjung, sesampai di depan Polsek Tanjung korban menanyakan HP nya kepada saksi namun saksi tidak mengetahui posisi HP korban dan saksi sempat menelpon HP korban tersebut, namun sudah dalam keadaan tidak aktif, korban dan saksi kembali mencari HP nya ke lokasi makan tadi namun HP sudah tidak berada di tempat, ujar "Kasat Reskrim"


Lanjut Kasat Reskrim adapun ciri-ciri HP korban Merk Redmi Not 9 warna Biru Langit dengan No IMEI 1 : 863802054063321 , IMEI 2 : 863802054063339 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lombok Utara dengan Total kerugian sebesar Rp. 3.500.000.


Dari laporan tersebut Tim Puma melaksanakan olah TKP dan introgasi di warung Barokah dan Tim mencurigai salah satu pegawai rumah makan tersebut yang dimana orang terakhir yang terlihat dan masuk di lesehan meja tempat makan korban hanya dia yang sempat masuk, pada saat di introgasi oleh Tim di duga tersangka saudara AYY berbelat-belit.


Akhirnya meminta HP korban untuk di lihat Histori Komunikasi, Chat WahsApp ,Chat Facebook namun, Tim menemukan petunjuk dan pada akhirnya Tim menemukan bukti di Searching Google Web Nya yang tertulis, berapa harga HP redmi Not 9, dari petunjuk Itu Tim mengoreksi tersangka lagi dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan dari pengakuan tersangka HP tersebut telah dia jual Lewat Akun Facebook "JUAL BELI ONLINE WILAYAH TANJUNG GONDANG" ke salah satu orang yang beralamatkan di Dusun Tanah Song Lauk berinisial KI, tim berhasil mengamankan saudara KI beserta barang buktinya, kemudian ke dua tersangka di bawa ke Mako Sat Reskrim Res Lombok Utara untuk Proses Lebih Lanjut, terang Kasat Reskrim Polres Lotara, (19-12-20) saat siaran pers dikantornya.


Barang bukti Satu Buah HP Redmi Not 9 Warna Biru Langit IMEI 1 : 863802054063321 IMEI 2 : 863802054063339, Satu Buah HP Xiaomi 6A Warna Hitam, dan Pasal yang disangkajan 362 KUHP, tutup Kasat Reskrim.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia