Breaking News

Kuasai Narkotika MA diamankan Sat Resnarkoba Polres Dompu


Dompu
,- Satuan Reserse Narkotika Polres Dompu mengamankan seorang pria MA (36 tahun) karena diduga menguasai, memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman (shabu shabu), ni m Rabu 04 Oktober 2020 sekitar pukul 14.50 wita. Di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


Penangkapan terhadap MA berawal dari informasi dari masyarakat yang dihimpun anggota Sat Resnarkoba terkait adanya sebuah gubuk yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.


Atas informasi itu, anggota melakukan pengembangan penyelidikan, setelah mendapat data yang cukup meyakinkan selanjutnya anggota mendatangi gubuk tersebut. Kemudian terhadap MA anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIGAS) serta memanggil masyarakat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan anggota menemukan sebuah dompet yang disembunyikan/diselipkan di atap gubuk yang terbuat dari ilalang, dompet tersebut berisi 11 poket/gulung plastik transparan yang berisi kristal bening dengan berat masing 0,37, 0.39, 0,42, 0,41, 0,45, 0,43, 0,37, 0,42, 0,43, 0,41, 0,28 gram.


Barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba juga diamankan berupa 2 buah pipet sebagai sekop, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1  buah Hand Phone merk Nokia warna Biru, 

1 buah pisau cater, 1 buah bong/alat hisap shabu-shabu, serta satu buah dompet.


Selanjutnya AM dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia