Breaking News

Satu Tersangka Narkoba di Wilayah Mayure Cakranegara Mataram Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB


Pada Selasa, 29 September 2020 sekitar Pukul 08.00 Wita, Team Sus gabungan bersama Tim I Ditresnarkoba Polda NTB, melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis shabu berinisial HJ di Jln. Sultan Hasanuddin, Gg. Jaya II Pandan Salas, RT 01/RW 162, Ds. Mayura, Kec. Cakranegara. Kota Mataram dan di Sayang Lauk, RT 01/ RW 01, Kel. Sayang-sayang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram.


Tersangka ditangkap dirumahnya bersama barang bukti 7 Poket siap edar, yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 4,01 Gram, 1 Bungkus Sedang yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0,95 Gram, 1 Poket kecil dengan berat Bruto 0,52 Gram, 1 buah Gunting, 2 buah Kaca bekas pakai, 1 buah Korek api (kompor), 1 bungkus plastik transparan, 2 buah Pipet bekas pakai,  1 Unit Tas pinggang warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah),  1 Unit Hp kecil Jenis Nokia Warna Merah,  1 Unit alat Hisap (Bong).


Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang di duga Narkotika dengan berat Bruto 5,48 Gram.


Kronologis: Pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar Pukul 08.00 Wita bertempat di Lingkungan Mayura, Kec. Cakranegara. Kota Mataram petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. 


Kemudian berdasarkan laporan masyarakat Team Sus gabungan bersama Tim I Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga HJ, pada saat di laksanakan penggerebekan terduga pelaku berada di depan rumah, hendak pergi ke warung, kemudian Tim mengamankan terduga pelaku.


Pukul 08.15 Wita Tim melaksanakan penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku yang di saksikan oleh 2 orang saksi umum, dan telah ditemukan barang bukti tersebut yang di duga Narkotika jenis Shabu.


Berdasarkan pengakuan HJ bahwa yang bersangkutan  mendapat barang yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sdri. VE, beralamatkan di Wilayah Kel. Sayang Lauk, Kec. Cakranegara, kemudian tim melaksanakan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku Sdri. VE, namun terduga pelaku tidak berada di tempat dan tidak di temukan barang bukti.


Pukul 10.15 Wita Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia