Breaking News

Gelar Operasi Yustisi Covid-19, Polres Bima Jaring 393 pelanggar


Bima
- Upaya Pemerintah  untuk mencegah penyebaran  pandemi Covid - 19  maka di keluarkan  Inpres Nomor 6 Tahin 2020 kemudian  di tindak lanjuti dengan Pergub Nomor 7 tahun 2020  yang mengatur tentang penanggulangan pentyakit menular dan sanksi hukum bagi pelanggar  protokol kesehatan, Personil  Kodim 1608/Bima dan Polres Bima  , Hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 wita s/d pukul 11.00 wita melaksanakan  Operasi yustisi berlokasi di Pertigaan Desa Panda Kec Palibelo  . 


Kasubbag Humas  Polres Bima Akp Hanafi  menyampaikan dalam pelaksanaan Operasi yustisi tersebut Tim telah menjaring pelanggar sebanyak  393 orang  dengan sanksi Sosial  sebanyak 13 orang  dan teguran  sebanyak  280 orang . 

Sanksi Sosial yang di  berikan berupa mengucap  Pancasila dan Push up sedangkan sanksi teguran  berupa teguran lisan. 


Kami selalu mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat 

agar tetap mematuhi protokol kesehatan  dan memperhatikan 3 M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia