Bima- Upaya Pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid - 19 maka di keluarkan Inpres Nomor 6 Tahin 2020 kemudian di tindak lanjuti dengan Pergub Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur tentang penanggulangan pentyakit menular dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, Personil Kodim 1608/Bima dan Polres Bima , Hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 wita s/d pukul 11.00 wita melaksanakan Operasi yustisi berlokasi di Pertigaan Desa Panda Kec Palibelo .
Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menyampaikan dalam pelaksanaan Operasi yustisi tersebut Tim telah menjaring pelanggar sebanyak 393 orang dengan sanksi Sosial sebanyak 13 orang dan teguran sebanyak 280 orang .
Sanksi Sosial yang di berikan berupa mengucap Pancasila dan Push up sedangkan sanksi teguran berupa teguran lisan.
Kami selalu mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat
agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan 3 M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
0 Comments