Breaking News

Berkas perkara pembunuhan di Manggeasi dinyatakan P-21


Dompu
,- Berkas Perkara pembunuhan yang ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dompu di duga dilakukan SF (29 tahun) terhadap Iskandar (39 tahun) yang terjadi di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu pada tanggal 12 juni 2020 sekitar pukul 13.00 wita dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Dompu (P-21).


Proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut berjalan kurang lebih tiga bulan, kini sudah memasuki tahap akhir.


Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kejaksaan hri ini (09/10/20) sekitar pukul 10.00 wita tentang perkara pembunuhan di Manggeasi dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera ditindaklanjuti dengan serah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) secepatnya. "Terkait kasus pembunuhan di Manggeasi sudah lengkap (P-21) dan akan segera kami tindaklanjuti". Jelasnya.


Perkara pembunuhan tersebut cukup menjadi atensi publik karena adanya desakan dari pihak keluarga korban yang mencurigai ada pelaku lain selain SF, namun di tingkat penyidikan tidak bisa di buktikan. Untuk hal ini Kasat Reskrim angkat bicara " Memang ada desakan di awal penanganan kasus tersebut, kami bekerja optimal, proses penyidikan sp maksimal, saksi saksi sudah kami periksa, bahkan saksi yang diajukan pihak keluarga korbanpun sudah kami periksa namun tak ada satupun keterangan yang bisa membuktikan adanya pelaku lain selain SF. Bebernya.


"Untuk penanganan perkara kami tetap optimal, dengan P-21 kasus ini bisa menjawab tentang adanya kepastian hukum terhadap pelaku pidana dan juga wujud keseriusan dalam hal penanganan perkara dan jika dikemudian hari ditemukan fakta yang bisa membuktikan ada pelaku lain selain SF, maka akan diproses juga sesuai hukum berlaku. Tutupnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia