Breaking News

TKW Asal Jerowaru Berdamai di Dampingi Pihak Disnakertrans Lombok Timur

 


LOMBOK TIMUR ( NUSA TENGGARA BARAT) - PT.Hasindo Karya Niaga bersama korban dan keluarga korban berdamai  dari pihak Disnakertrans Lombok Timur Turun langsung cek Perdamaian. 


Dari kedua belah pihak membuat surat perjanjian dan di saksikan langsung dari kedua belah pihak dari Disnakertrans pun ikut menyaksikannya. 


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur H. Supardi mengatakan, Memang pihak kami sudah mendapatkan informasi dekat dengan kasus ini terkait dengan kejadian di Abudabi pihak kami tidak bisa menindak lanjutinya kalau tidak ada pengaduan dari pihak korban dan keluarganya, Ucap, Supardi, Selasa, 07/09/2020.


" Dari pihak keluarga dan korban juga sudah ada etika baik  selsaikan secara keluargaan sehingga permasalahan PT.Hasindo Karya Niaga bisa di selesaikan dan turun langsung dari pihak kami cek Surat perjanjian tersebut" Jelasnya. 


"Dari korban juga sudah di berikan Rp. 10 juta di Terima langsung tiotal akan di berikan Rp. 75 juta itu di bayarkan berthap," Imbuhnya. 


Lalu Sukirman Adek iparnya korban mewakili keluarga menjelaskan, 

Saya sebagai Adek iparnya mewakili keluarga tidak pernah mau menuntut karena dari Pihak PT mau bertanggung jawab biaya pengobatan dan gaji 1 tahun Rp. 48 juta," Katanya. 


"Sehingga kami membuat Surat perjanjian  untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan," Ucapnya. 


"Saya mewakili keluarga juga sangat berterimakasih kepada pihak Disnakertrans Lombok Timur turun langsung melihat kondisi kaka ipar saya," Jelasnya. 


"Dari pihak PT. memberikan kami Rp. 10 juta sedangkan sebagianya akan di bayarkan bertahap," Tutup, Sukirman. 


Diwaktu yang sama dari PT.Hasindo Karya Niaga terpusat di Bekasi Timur yang di utus oleh PT. Arman  terpusat di Bekasi Timur yang di utus oleh PT. Arman menjelaskan, alhamdulillah dari  Korban sudah  dan keluarganya meminta damai, Ujar Arman. 


Ia juga menjelaskan dari keluarga meminta  pengobatan biaya  kita tanggung ada tuntutan gaji korban Rp. 48 juta itupun kita akan bayarkan. 


"Kami berikan ke korban Rp. 10 juta dan di saksikan langsung dari pihak Disnakertrans Lombok Timur sebagianya akan kami bayarkan dengan cara bertahap," Kata Arman. 


Alhamdulillah dari korban dan keluarga kami berterima kasih banyak karena ada ettikat baik untuk di selesaikan dengan keluargaan tanpa paksaan dari kami.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia