Breaking News

Tim Opsnal Polsek Woja Bekuk Residivis Penyalahgunaan Narkotika


Dompu
- Tim Opsnal Polsek Woja berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pemilik dan Penyalahguna'an Narkotika jenis shabu-shabu Pada Kamis (03/09/2020) sekitar pukul 18.45 wita bertempat di sebuah gubuk di Dusun Selaparang Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu terhadap BHT pria (35 tahun) yang mengaku beralamat Lingkungan Kandai Dua Barat, Kecamatan Woja.


Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki laki dengan gerak gerik yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal bergerak dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP kaitan dengan informasi tersebut. 


Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal menemukan kecocokan dengan informasi dari masyarakat dan menghubungi Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris. Kapolsek woja lalu berkoordinasi via phone dengan Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos tentang adanya informasi dari Tim opsnal tersebut. 


Atas perintah Kapolseknya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga yang saat itu sedang membungkus kristal bening yang diduga jenis shabu-shabu dengan menggunakan klip transparan. Dan pada saat dilakukan penangkapan terduga mengakui bahwa baramg tersebut memang miliknya dan tidak melakukan perlawanan.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Woja. Kapolsek woja memebeberkan barang bukti yang telah diamankan berupa:


1. 7 (tujuh) Lembar Pecahan Uang Rp. 5000 

2. 10 (sepuluh) Lembar Pecahan Uang Rp. 10.000.

3. 2 (dua) Lembar Pecahan Uang Rp. 20.000.

4. 22 (dua puluh dua) Lembar pecahan Uang Rp. 50.000.

5. 55 (lima puluh lima) Lembar Pecahan Uang Rp. 100.000.

6. 10 (sepuluh) buah Korek gas 

7. 3 (tiga) unit Handphone

8. 1 (satu) buah Bong alat penghisap shabu shabu.

9. 16 (enam belas)  Bungkus Paket SABU

10. 2 (dua) buah gunting.

11. 1 (satu) bilah pisau kater. 

12. 3 (tiga) pipa kaca. 

13. 9 (sembilan) biji Pipet. 

14. 1 (satu) buah jarum suntik. 

15. 4 (empat) biji Baterei EVERYDAY.

16. 2 (dua) biji Mata Kater Kecil.

17. 24 (dua puluh empat) klip plastik transparan.


Setelah memastikan tersangka barang bukti sudah diamankan di mapolsek woja, Kapolsek menginformasikan kepada Kasat Narkoba dan pada sekitar pukul 19.45 tersangka dan barang bukti dijemput oleh anggota Satresnarkoba kemudian dibawa ke Mapolres Dompu guna penanganan lebih lanjut oleh Satuan Resnarkoba.


Kapolsek woja menambahkan bahwa terduga merupakan mantan narapidana  dengan kasus yang sama yakni penyalahguna'an Narkotika jenis shabu-shabu

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia