Breaking News

SUKA ajukan gugatan ke Bawaslu, H. Abdul Hadi HM. Amin berikan Himbauan


Dompu
,- Salah satu Bapaslon H. Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani (SUKA) pada pilkada di Kabupaten Dompu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU, keputusan tersebut diambil oleh KPU setelah melalui proses verifikasi dan diakhiri rapat pleno.


Namun kepada pasangan SUKA diberikan waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan gugatan hukum kepada bawaslu terkait ketidaklolosan dalam proses verifikasi tersebut.


Hal tersebut ditindaklanjuti oleh pasangan SUKA dengan membawa dan mengajukan berkas gugatan hukum ke kantor bawaslu pada Jum'at (25/09/20) sekitar pukul 14.00 wita. Pasangan SUKA dan tim kuasa Hukum beserta Ketua partai pengusung juga turut hadir pada kesempatan tersebut.


Kaitan dengan gugatan tersebut sambil menunggu proses dan keputusan di tingkat bawaslu,pada sabtu 26 September 2020, sekitar pukul 11.00 wita bertempat di kediamannya salah satu tokoh masyarakat dan juga merupakan simpatisan SUKA H. Abdul Hadi H.M. Amin mengatakan "kemarin Surat gugatan secara resmi sudah diajukan ke kantor Bawaslu.


Lebih lanjut H. Abdul Hadi H.M.Amin menghimbau kepada seluruh simpatisan SUKA agar mengikuti dan menghormati segala mekanisme dan tahapan yang dijalankan pihak Bawaslu dalam menindaklanjuti gugatan yang telah diajukan.


"Dimasa pandemi covid19 ini mari kita hindari kerumunan,kita patuhi standar kesehatan dan protokol Covid19.

Hindari tindakan anarkis dan mari kita dukung aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas daerah dompu tercinta," harapnya.


Beberapa pesan dan himbauan dari H. Abdul Hadi H.M Amin tertuang juga dalam sebuah video pendek yang berdurasi 1menit 38 detik.

Dalam video tersebut berisikan himbauan dan ajakan kepada seluruh simpatisan SUKA untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi protokoler covid19.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia