Breaking News

Setelah tiga orang, Tim Puma ringkus satu lagi terduga pelaku curat


Dompu
- Tim Puma Polres Dompu berhasil menciduk salah satu pelaku (lainnya) kaitan dengan kasus curat yaitu MS alias LI, laki laki (24 tahun), Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Palia, Desa Soriutu, kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Pada senin (21/09/20) sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa tanju, Kecamatan Manggelewa.


MS alias Li ditangkap setelah Satuan Reskrim Polres Dompu menemukan fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan, karena sebelumnya polisi telah menangkap dua terduga pelaku curat ID alias Ci'i dan SD alias Jefen serta seorang wanita SM diduga sebagai terduga pelaku penadahan dalam kasus curat yang terjadi pada rabu 19 agustus 2020 sekitar pukul 03.00 wita di rumah korban Puput Ana Fitri, perempuan, 31 tahun, beralamat di Dusun Rinjani, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa. Yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi No LP/378/IX/NTB/Res Dompu.  Tanggal 19 September 2020.


Dihadapan penyidik keduanya (ID dan SD) menceritakan bahwa bukan hanya mereka berdua yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, keduanya membenarkan bahwa salah satu rekan mereka MS alias Li juga terlibat.


Kaitan dengan fakta baru tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li serta melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.


Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama sama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li. Dari beberapa informasi yang dihimpun bahwa MS alias Li berada di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju lokasi sesuai informasi.


Sesampainya di lokasi tujuan, memang benar adanya bahwa MS alias Li sedang berada di sebuah keramaian malam warga Desa tanju. Dari tempat tersebut Tim Puma melakukan penangkapan selanjutnya di bawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Sama dengan kedua rekannya MS alias Li dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia