Breaking News

Polres Sumbawa Barat Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Covid -19

 


Kab Sumbawa Barat  IPDA Rahmadun Siswadi SH bersama anggota piket posko terpadu new normal pasar 

Tana Mira Taliwang  team dari TNI Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan dan PMI memberikan himbauan Protokol Kesehatan, bertempat di Pasar Tana Mira Kecamatan Taliwang, Jumat (25/9) pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul13.00 Wita.


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono S.I.K., MH melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Bripka Mayadi Iskandar menjelaskan kegiatan ini dalam mendukung Program Promoter Kapolri No 7&8 tentang Penguatan Harkamtibmas dan membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas.


Lanjutnya dalam kegiatan ini di pimpin oleh IPDA Rahmadun Siswadi SH yang di dampingi anggota piket posko terpadu new normal pasar Tana Mira Taliwang, 2  Anggota TNI ,2 Anggota Polri 2  anggota Pol PP, 2 Anggota BPBD, 1 Anggota Dinas Kesehatan dan 1 Anggota PMI," jelasnya.


Dalam kesempatan tersebut IPDA Rahmadun Siswadi SH menyampaikan himbauan tentang pemahaman kepada masyarakat penjual dan pembeli di pasar Tana mira tentang kebijakan pemerintah diperlakukannya New Normal menuju pendisiplinan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid 19.


Ia menghimbau dan mensosialisasikan tentang surat edaran baik pemerintah pusat maupun daerah tentang protokol kesehatan dalam Pandemi Covid 19.


Selain itu di laksanakan juga  pemeriksaan kesehatan kepada pelaku bisnis di pasar Tana Mira berupa pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan Thermo Gun oleh petugas posko, bertujuan agar bersama-sama menjaga kebersihan diri, Sering Mencuci tangan dengan sabun pakai air yang mengalir agar terhindar dari Corona Virus Disease (Covid -19).


Selanjutnya diingatkan juga agar selalu menggunakan masker saat transaksi jual beli untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid - 19).


IPDA Rahmadun Siswadi SH, mengingatkan agar selalu mewaspadai kejahatan 3C. dengan selalu memarkir Kendaraan di Tempat yang sudah di Sediakan tidak Membawa Kedalam pasar, dan agar dapat Berkoordinasi dengan pihak Kepolisian atau Piket Terpadu New Normal  setempat, apabila ada hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas," pungkasnya

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia