Bima- dalam pelaksanaan operasi gabungan ( Opsgab) Lalu lintas bertempat di depan Kantor upt perikanan ( jalur dua) Desa Belo Kec Palibelo Kab Bima sekutar Pukul 11.00 wita pada Hari Rabu tanggal 30 September 2020 telah tertangkap tangan salah seorang pelaku kepemilikan satu pucuk Senpi rakitan dan 3 butir peluru aktif berinisial AF ,24 tahun petani desa doro o'o Rt 01/01 Langgudu.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi memaparkan kronologis tertangkapnya pelaku kepemilikan Senpi rakitan dan amunisi aktif, saat petugas gabungan sedang melaksanakan razia kendaraan dan ketika memberhentikan salah satu unit sepeda motor yg dikendarai oleh pelaku karena tidak menggunakan helm pengaman namun pelaku tidak berhenti dan menerobos blokade petugas kemudian Personil Lantas dan di bantu oleh anggota Brimob mengejar kendaraan pelaku. Dalam pengejaran pelaku membuang Senpi rakitan yang diselipkan pada perut/ pinggang, Setelah berhasil di tangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan dan di temukan amunisi aktif yang di simpan dalam saku celana jeans.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mako Polres Bima untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
0 Comments