Breaking News

Penindakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di Lembar, 26 Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial

 


Lombok Barat menggelar Operasi  Penegakan / Penindakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, di seputar pantai Cemara Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Lombok Barat, Minggu sore. (20/9).

Dalam penegakan dan penindakan perda tentang penanggulangan penyakit menular Covid 19 ini, diikuti oleh personel gabungan tiga pilar terdiri dari personil TNI, Polri, dan Pemda Lobar.

Kabag Sumda Polres Lobar AKP Gede Ariadana SH., sesaat sebelum pelaksanaan kegiatan meyampaikan kepada personel gabungan ini, agar tetap mengedepankan sisi humanis.

“Kegiatan ini bertujuan bukan untuk mengejar banyaknya pelanggar namun tujuan utama adalah untuk mendisiplinkan masyarakat,” ungkapnya.

Kabag sumda juga menekankan bahwa kegiatan ini dimaksudkan, agar Masyarakat dengan kesadaran membiasakan diri untuk menerapkan protocol Kesehatan Covid-19.

“Disiplinnya Masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan Covid-19 terkait penggunaan masker, diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Lombok Barat,” ucapnya

Kabid Ops. Pol PP Kab. Lobar I KT. Rauh SSTP, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan non yustisi yang artinya penegakan tidak melalui peradilan.

“Adapun Sanksi denda untuk masyarakat 100 ribu untuk ASN 200 ribu dan Sanksi Sosial,” ungkapnya.

Dalam Operasi Penindakan di Panmtai Cemare Desa Lembar Selatan kec. Lembar ini, masih saja ada masyarakat yang terjaring sebanyak 26 pelanggar.

“Sebanyak 26 orang terjaring dalam kegiatan penindakan ini yang semuanya dikenakan sanksi sosial,” tandasnya.

 “Terhadap 26 orang yang dikenakan sanksi sosial, diarahkan untuk melakukan bersih-bersih di jalur menuju pantai Cemara,” tutupnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia