Breaking News

2,6 Kg Sabu-Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda NTB di Pelabuhan Penyebrangan Lembar


Mataram
- Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil meringkus tersangka Narkoba. Pelaku MA laki laki 35 tahun asal Aikmel Lombok Timur di tangkap beserta 15 orang lain nya dari dua mobil yang berbeda di Pelabuhan Penyebrangan Laut Lembar.

Penangkapan terhadap MA berdasarkan adanya informasi yang di dapat petugas dilapangan, bahwa ada pengirimanan paket narkotika melalui jalur penyeberangan laut pelabuhan Padang Bay Bali menuju Pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Dari informasi tersebut kemudian Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K membentuk team yang terdiri dari anggota Ditresnarkoba Polda NTB, Unit Satwa K-9 Dirsamapta Polda NTB, KP3 Lembar Polres Lombok Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WITA AKP Made memberikan arahan sebelum melaksanakan tugas, dan sekitar pukul 15.00 Wita kapal yang ditumpangi sandar di Pelabuhan Lembar. Terduga pelaku langsung diamankan ke kantor KP3 Lembar.

Di Kantor KP3 Lembar petugas melakukan penggeledahan badan  terhadap seluruh penumpang kendaraan tersebut, dari penggeledahan yang dilakukan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan kendaraan, alhasil petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam mobil Avanza Hitam yang di sembunyikan di dalam bodi belakang sebelah kanan berjumlah 5 paket besar , 2 poket kecil dan 5 butir ekstasi.

Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK dalam gelar perkara di kantor Ditresnarkoba Polda NTB, Jum'at (25/9) mengatakan, pelaku MA merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.

"Jadi ini jaringan antar provinsi, dia dari Batam sempat singgah di Padang karena ada acara pernikahan, jadi saat kita tangkap dia lagi bersama keluarganya," ujar Helmi.

Dalam kasus ini baru satu tersangka yang di tetapkan dan kasus masih dalam pengembangan. Pm

Kini tersangka bersama barang bukti telah di amankan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia