MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara kembali meringkus pelaku kejahatan. Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial MU alias Ulus (20 tahun) Warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Pelaku ditangkap tim opsnal Cakranegara kurang dari 12 jam setelah beraksi. Remaja 20 tahun itu ditangkap karena membobol dan mencuri barang milik toko elektronik di wilayah hukum Polsek Cakarenegara. ‘’ Pelaku beraksi mencuri Sabtu dini hari (15/08/2020) sekitar pukul 05.00 Wita. Kami tangkap besoknya pukul 14.00 Wita,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, Senin (17/08/2020).
Kronologisnya, pelaku dan rekannya nekat mencuri barang elektronik di salah satu toko di Jalan Hasanudin Lingkungan Karang Jero, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pintu toko yang terkunci tidak menghalangi perbuatan pelaku. Ulus dengan mudah merusak pintu toko. Caranya dengan membobol kunci toko menggunakan kunci Inggris. ‘’ Kunci toko itu dirusak. Sebentar saja sudah dirusak,’’ bebernya.
Karena pintu toko sudah terbuka lebar. Pelaku dengan leluasa mengangkut beberapa barang elektronik di dalam toko. 3 TV LED ukuran 24 inch dibawa pelaku. 1 televisi LED ukuran 32 inch juga diembat pelaku. ‘’ TV yang dicuri lalu dijual disalah satu konter handphone di Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela,’’ paparnya.
Setelah menerima laporan polisi. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas tidak kesulitan menangkap pelaku dan mengungkap kasus pencurian ini. Karena dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi. Petunjuk tentang ciri-ciri pelaku dikantongi dengan jelas. Pengejaran langsung dilakukan petugas dan menangkap pelaku. ‘’ Pelaku kami tangkap dirumahnya di Jempong Baru tanpa perlawanan,’’ ungkap Zaky.
Untuk pelaku lainnya. Identitasnya sudah dikantongi petugas. Bahkan petugas menerima informasi. Pelaku yang belum tertangkap ini akan menyerahkan diri ke petugas. ‘’ Itu yang kami terima. Silahkan saja menyerahkan diri,’’ katanya.
Tidak hanya mengamankan pelaku. Polsek Cakranegara juga mengamankan sejumlah barang bukti pencurian itu. Yakni 3 unit TV 24 inch, 1 unit TV 32 inch, 1 unit kunci Inggris, 1 unit Honda Beat warna hitam milik pelaku.
Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) lima tahun penjara. ‘’ Saat ini pelaku kita amankan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ beber Zaki.
0 Comments