Lombok Barat - Dua pria asal Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial SD alias Dan (33) bersama MJ alias Uji (30), Senin (13/7) sekitar pukul 01.00 dinihari, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Barat. Keduanya kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,54 gram, yang dikemas dalam 14 klip plastik bening.
Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi, S.H. melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, pelaku yang berhasil disergap tersebut yakni Uji warga Dusun Selodong Baru Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
"Sedangkan satu pelaku lainnya, yaitu warga Dusun Batu Belah Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Keduanya diringkus saat melintas di jalan Desa Buwun Mas menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride," katanya.
Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Desa Buwun Mas, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi barang haram (narkoba). Dari informasi tersebut Satres Narkoba Polres Lombok Barat pun segera mengatensi dengan mencari informasi lebih lengkap, termasuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi sesuai informasi yang didapat.
Setelah data target operasi berhasil dikumpulkan serta memperoleh informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba langsung meluncur untuk melakukan penangkapan.
"Saat terduga bersama temanya bergoncengan menggunkan sepeda motor Yamaha X-Ride, dari belakang Tim Opsnal langsung memepet motor terduga dan berhasil mengamankan kedua terduga," tuturnya.
Dijelaskan, saat proses penangkapan tersebut salah seorang terduga mencoba menghilangkan barang bukti atau BB, dengan cara membuang ke pekarangan warga.
"Saat dipepet anggota, MJ sempat melempar barang sejenis plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, ke pekarangan salah satu rumah warga di pinggir jalan," jelas Kasat Resnarkoba.
Setelah kedua pelaku berhasil diringkus dan dilakukan pemeriksaan badan, lanjut Iptu Faisal, keduanya digelandang ke lokasi pembuangan BB dengan disaksikan dua orang warga setempat.
"Dari lokasi pembuangan itu ditemukan BB diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 poket. setelah ditimbang berat brutonya 6.54 gram," sebutnya.
Untuk diketahui, beberapa barang bukti lain yang diamankan polisi di antaranya satu buah Dompet warna coklat merek Distro, uang tunai Rp. 2.960.000, dan satu keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MJ.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride Nomor Polisi DK 5295 SW lengkap dengan STNK-nya, satu buah HP android tipe A31 merek Samsung warna hitam, satu buah HP Nokia warna hitam, dan beberapa BB pendukung lainnya.
Kedua terduga saat ini ditahan di balik jeruji besi Satres Narkoba Polres Lombok Barat, guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
0 Comments