Breaking News

Gerak Cepat, Anggota Polsek Plampang Tangkap Pelaku Curanmor


Anggota Polsek Plampang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Curanmor, Selasa (14/07/2020) wita di Jalan Raya Sumbawa-Bima KM 80 Desa Teluk Santong.

Terduga pelaku berinisial MS (51) warga Kampung Bedi, Desa Monggonao, Kecamatan Rasanae, Kota Bima.

Kapolres Sumbawa, dikonformasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berawal saat anggota piket Polsek Plampang mendapatkan SPKT Polres Sumbawa, bahwa telah terjadi peristiwa curanmor terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol EA 2557 AJ di Kecamatan Labuhan Badas sekitar pukul 18.00 wita.

Atas informasi tersebut kata Sumardi, 
Kapolsek Plampang memerintahkan KA SPKT 2 Bripka Wahyudi dan Kanit Intelkam Bripka Prayogi untuk melakukan monitoring terhadap pelaku curanmor tersebut.

Sekitar pukul 20.00 wita, anggota melihat pelaku mengendarai SPM Yamaha Mio warna hitam Nopol EA 2557 AJ melintas di wilayah Desa Plampang Kecamatan Plampang. Kemudian dilakukan pengejaran. Karena panik, terduga pelaku mengalami kecelakan tunggal Jalan Raya Sumbawa-Bima KM 80 Desa Teluk Santong.

Terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Plampang dan telah dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

"Saat dilakukan introgasi terdua pelaku, mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan curanmor," pungkasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia