Breaking News

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil Ringkus DA Dalam Kasus Narkoba di Kecamatan Alas


DA lelaki 25 Tahun asal Desa Luar Kecamatan Alas diringkus Polres Sumbawa karena kedapatan membawa 5 poket sabu-sabu dengan total berat 51.48 gram di  dalam jok motornya, sabu -sabu ini dibungkus dengan kardus .

Penangkapan DA ini berawal dari adanya laporan masyarakat , Setelah melakukan penyelidikan DA diringkus tepatnya saat melintas di Gang Serba Guna Dusun Setoe Berang. 

"Hasil Introgasi sementara DA mengaku bahwa ia di suruh oleh teman nya berinisial BD untuk mengambil sabu -sabu tersebut di salah satu sopir expedisi. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap BD. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 51.48 gram sabu-sabu." Jelas Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH. 

Kasat Narkoba juga menegaskan untuk tidak bermain main dengan barang haram tersebut "Masyarakat saat ini sudah berani melapor, Jangan berharap dapat lolos dari jeratan hukum jika sudah terlibat dengan Narkoba" singkatnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia